Breaking News

Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 4 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.

Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum melalui unggahan poster dan motion graphic bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” di akun X @tempodotco Jumat (16/5/2025). Poster itu mengantarkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah”.

“Tidak ada narasi atau kutipan yang menggambarkan atau relevan dengan judul tersebut,” ujar Chandra dalam dokumen gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa berita Tempo sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak ada data dan fakta yang mendukung.

Dalam petitum gugatan, Amran juga meminta Tempo membayar kerugian materiil sebesar Rp19.173.000 untuk biaya pengumpulan data dan immateriil sebesar Rp200 miliar. Selain itu, ia menuntut Tempo menyampaikan permintaan maaf terbuka setidaknya di sepuluh media nasional selama 30 hari berturut-turut, meskipun nantinya ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Pihak Amran menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyebut poster “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan.

Pihak Tempo membantah tuduhan tersebut, mengutip dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Tempo menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers sesuai tenggat.

Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan langsung melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025,” kata Bagja Hidayat, perwakilan dari Tempo sekaligus anggota Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers.

Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah mengubah judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada publik. “Kami patuh pada Dewan Pers dan merasa sudah menunaikan tanggung jawab etik sesuai prosedur,” ujarnya.

LBH Pers yang mendampingi Tempo menilai langkah Menteri Pertanian menggugat ke pengadilan umum tidak sejalan dengan penyelesaian sengketa pers. Prosedur hukum seharusnya berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas perwakilan LBH Pers.

Menurut laporan AJI Indonesia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Dewan Pers telah memediasi hingga lima kali pertemuan antara Amran dan Tempo. Namun, pihak penggugat tidak hadir dalam sebagian besar jadwal mediasi tersebut.

Meski telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Amran tetap memilih jalur hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana, pada Senin (15/9/2025).

Berdasarkan siaran pers LBH Pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara, direksi Tempo senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers, batas kritik terhadap kebijakan publik, dan pencemaran nama baik. “Gugatan sebesar itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” kata pengurus AJI Indonesia dalam pernyataannya.

Sementara itu, pihak Amran tetap bersikeras bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Kementerian Pertanian. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik instansi kami dipulihkan,” ujar Chandra Muliawan mewakili penggugat.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk organisasi pers dan pengamat hukum media. Ketua AJI Indonesia Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Best Image Optimization Plugins for WordPress in 2025 (Tested on Real Images)

    5 Best Image Optimization Plugins for WordPress in 2025 (Tested on Real Images)

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Looking for the best image optimization plugin for WordPress? To help you choose, we went hands-on with five popular options and ran our own tests. See the results of these tests here.

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • Usul Tambahan Anggaran, Gus Ipul Realisasi Bansos

    Usul Tambahan Anggaran, Gus Ipul Realisasi Bansos

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Sosial Republik Sosial (Mensos RI) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul usul tambahan anggaran sekaligus melaporkan realisasi belanja Kementerian Sosial hingga Juni 2025 sudah mencapai angka yang cukup besar. Dalam siaran persnya, Jumat (11/7/2025), Gus Ipul menyebut belanja bantuan sosial (bansos) sudah tembus lebih dari Rp 40 triliun atau sekitar 53,50 persen dari total […]

  • Kumpulan 5 Kasus Viral di 'Liga Korupsi Indonesia' 2025

    Kumpulan 5 Kasus Viral di ‘Liga Korupsi Indonesia’ 2025

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi mencuat dan menarik perhatian publik. Aparat penegak hukum menangani perkara-perkara tersebut di sejumlah sektor strategis, seperti energi, pembiayaan, dan pendidikan, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Deretan perkara tersebut menggambarkan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tantangan dalam pengawasan tata kelola keuangan negara. Menalar […]

  • Prabowo Gelar Ratas, Rencana Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Prabowo Gelar Ratas, Rencana Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto akan memimpin rapat terbatas (ratas) dengan beberapa menteri di rumahnya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). Melansir dari Tempo yang mengetahui agenda tersebut menyebutkan bahwa ratas itu akan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri […]

expand_less