Breaking News

Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

menalar.id., – Presidium KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menilai, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari Ini mengandung substansi pasal bermasalah.

Banyak pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan kebebasan akademik masyarakat.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah, Selasa (18/11/2025), melansir Tempo.

Dengan proses legislasinya yang terburu-buru, hal ini menunjukkan jika praktik yang pemerintah lakukan buruk dan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna. Sebelumnya, DPR berdalil jika pengesahan RUU KUHAP kilat ini karena menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Padahal hal tersebut tidak dapat menjadi legitimasi untuk mengabaikan gagasan dari masyarakat sipil.

“DPR dan pemerintah wajib merombak total proses pembahasan guna memastikan setiap pasal diperiksa secara cermat dan mendalam oleh para ahli dan pemangku kepentingan,” sambung Herdiansyah.

Pasal-Pasal Bermasalah

Presidium KIKA lainnya Rina Mardiana menjelaskan banyak pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi mengancam kebebasan akademik. Hal ini bisa menjadi senjata untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap para akademikus yang mengekspresikan kebenaran, khususnya terhadap kebijakan negara.

Sebagai contoh, Pasal 16 RUU KUHAP yang menyatakan aparat memiliki kewenangan untuk melakukan operasi pembelian terselubung. Selain itu aparat dapat mengirimkan sesuatu di bawah pengawasan yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, dalam konteks akademik pasal itu aparat bisa saja menjebak mahasiswa atau peneliti yang berpartisipasi dalam gerakkan sosial, seperti mengkritik kebijakan pemerintah.

“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memisu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” ucap Rina.

Selain itu, ada pasal 5, 90, dan 93. Aparat dapat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan kendati perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini akan mengintai independensi dan keberanian akademikus untuk mengumpulkan data sensitif, misalnya terkait dengan pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan.

“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” sambungnya.

Kemudian, Pasal 105, 112A, 132, dan 124 juga bermasalah. Pasal itu memperbolehkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan. Perkara itu tentu mengintimidasi  kebebasan akademik.

Jika ditelisik, aparat bisa saja menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap informasi tanpa judicial scrunity. Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dalam keadaan bahaya, dan bisa menghambat kebebasan ekspresi dari akademiku.

Pasal 7 dan 8 juga mengkhawatirkan. Karena setiap penyidik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berada di bawah koodrinasi Polri.

Tentu, Kepolisian sebagai lembaga akan semakin memiliki kekuataan dan wewenang.

Respons DPR

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal-pasal KUHAP yang baru untuk memperkuat posisi warga negara. Termasuk kelompok rentan dalam hukum.

Ia mengklaim apabila Komisi III DPR telah berdiskusi dengan warga sipil. Sehingga pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • prabowo

    11 Program Prioritas Prabowo Subianto Serap Rp446,24 Triliun dari APBN 2025

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintahan Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp446,24 triliun untuk melaksanakan 11 program prioritas pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa 11 program prioritas yang dirancang pemerintah bertujuan untuk menjaga kelancaran perekonomian dan memastikan pertumbuhannya tetap stabil, Selasa (3/6/2025). “Di tengah kondisi dunia yang sangat dinamis dari sisi geopolitik maupun ekonomi, APBN […]

  • Di Balik Perubahan Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

    Di Balik Perubahan Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menghadapi tantangan kompleks. Selain tekanan global, pemerintah harus menanggung beban ekonomi program-program prioritas baru Presiden Prabowo Subianto. “Pelaksanaan APBN 2025 sangat menantang karena lingkungan yang berubah sangat dinamis dan juga karena ada prioritas-prioritas baru dari presiden yang dilaksanakan untuk […]

  • Pemerintah Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025, Soeharto dan Marsinah Jadi Sorotan

    Pemerintah Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025, Soeharto dan Marsinah Jadi Sorotan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Penetapan itu sekaligus menjadi rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, perdebatan muncul ketika Prabowo menyertakan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Pemerintah mengumumkan nama-nama terdebut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden di Istana Negara. Mengutip Detik, Menteri Sekretaris Negara […]

  • Jerome

    Jerome Polin Dapat Tawaran Jadi Buzzer, Bukti Bobroknya Pemerintah?

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Youtuber Edukasi Jerome Polin, tengah menjadi sorotan usai membagikan tangkapan layar pesan yang diduga berasal dari seorang admin buzzer. Dalam pesan tersebut, Jerome ditawari untuk mengunggah konten berisi ajakan perdamaian antara masyarakat dengan Pemerintah, Brimob, dan DPR. Ia membeberkan bahwa pesan tersebut dikirim ke salah satu nomor agensinya, padahal tak memiliki kaitan dengan […]

  • Pemda Hentikan Sementara Produksi

    132 Murid di Manggarai Barat Keracunan MBG, Ini Respons Dinkes

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Satuan Petugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo, akhirnya memberikan pernyataan terkait keracunan massal yang menimpa ratusan murid SD hingga SMA setelah mengonsumsi menu MBG. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Saat ini, […]

  • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Selain NasDem, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. DPP PAN mengambil keputusan ini setelah aksi joget keduanya menuai kecaman publik. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, turur menyampaikan pengumuman tersebut. “Mencermati […]

expand_less