Breaking News

KPK Periksa Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi Iklan BJB

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025). RK diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025) melansir CNN Indonesia.

Hal ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai saksi setelah kediaman rumah RK digeledah, pada (10/3/2025). Sebelumnya, selebragram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jabar 2024-2029 Ilham Akbar Habibie telah diperiksa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahyu menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).

Kemudian, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi:

  1. Mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi
  2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik
  5. Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma

Meski telah ditetapkan, para tersangka belum ditahan dan tidak dapat bepergian ke luar negeri. KPK tetapkan tersangka atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun temuan KPK yaitu perbuatan melawan hukum dałam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lemparan Botol hingga Petasan Warnai Aksi Mahasiswa di DPR/MPR

    Lemparan Botol hingga Petasan Warnai Aksi Mahasiswa di DPR/MPR

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025), berujung ricuh. Massa aksi yang didominasi mahasiswa dari berbagai kampus mulai melempar botol ke arah kompleks parlemen sekitar pukul 14.00 WIB. Pantauan di lokasi, bukan hanya botol yang dilempar. Ada juga petasan, bambu, hingga teriakan bernada makian. Suasana makin panas ketika sejumlah massa membakar ban […]

  • Purbaya Gelar Sidang, Pengusaha Keluhkan Tidak Dapat DAK

    Purbaya Gelar Sidang, Pengusaha Keluhkan Tidak Dapat DAK

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang perdana terkait penyelesaian hambatan pengusaha, pada Selasa (23/12/2025). Purbaya memimpin sidang tersebut berdasarkan aduan di Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Purbaya menangani persidangan atas laporan pengaduan dua pengusaha. Salah satu laporan berasal dari PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan […]

  • harvard menang

    Harvard Menang Lawan Trump, Mahasiswa Asing Akan Belajar Kembali

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Harvard University menang melawan kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing. Pengadilan Federal Boston menetapkan keputusan ini, pada Kamis (29/5/2025). Sebelumnya, pada (22/5), Trump mengeluarkan larangan tersebut yang langsung mengancam status hukum lebih dari 5.000 mahasiswa dan peneliti internasional di Harvard. Karena hal itu, mahasiswa dan para peneliti akan […]

  • bea cukai

    Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang […]

  • Penertiban Bangunan Liar Tempat Karaoke Dan Prostitusi Di Tangsel

    Penertiban Bangunan Liar Tempat Karaoke Dan Prostitusi Di Tangsel

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Petugas gabungan menertibkan bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke dan diduga tempat praktik prostitusi, di Terminal Ciputat (Roxy), Tangerang Selatan, Banten. Bangunan ilegal itu berdiri di lahan Pemkot Tangsel,Senin (23/6/2025). Menurut Bambang, petugas telah mengirim surat peringatan sebelum pembongkaran. Namun, warga acuh terhadap surat itu dan menolak bangunan dibongkar. “Pemberitahuan sudah sebelum Maret […]

  • Polri

    Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polda Kepri 2025: Info Terbaru dan Lengkap

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Polri membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui seleksi penerimaan terpadu calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Tahun Anggaran 2025. Proses rekrutmen ini dilaksanakan secara Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Pendaftaran dibuka mulai 4 Februari hingga 6 Maret 2025 secara online, diikuti dengan tahapan seleksi di tingkat daerah (Panda) dan pusat […]

expand_less