Breaking News

Ada Nama Eks Menag, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pernyataan tersebut secara langsung diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ucap Asep.

Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja KPK.

“Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah memanggil banyak saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun kalangan travel haji. Beberapa nama yang telah diperiksa, antara lain:

  1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  2. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief
  3. Ketua PBNU Yaqut Ishfah Abidal Aziz sekaligus para stafnya,
  4. Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, sejumlah pemilik agen perjalanan juga dimintai keterangan, seperti:

  1. Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel)
  2. Khalid Zeed Abdullah Basalamah (PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour)
  3. Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata), serta
  4. Pengurus asosiasi penyelenggara haji.

Perlu diketahui, tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah telah diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman, pada (19/10/2023)

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, 92% kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan skema itu, seharusnya haji reguler bertambah 18.400 kursi dan haji khusus 1.600 kursi.

Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan berbeda, yaitu masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Ssebagaimana tercantum dalam SK Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Dari perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selama penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pada (11/8/2025). Kpk telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga properti. Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Pasif, DPR Lamban: Nasib RUU Perampasan Aset Makin Suram

    Pemerintah Pasif, DPR Lamban: Nasib RUU Perampasan Aset Makin Suram

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id. – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terhambat di DPR RI. Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029, pemerintah memilih menunggu keputusan DPR apakah akan menggunakan draf yang sama dengan versi 2023 atau melakukan revisi. “Jadi pemerintah menunggu saja karena […]

  • Jokowi Masih Beri 'Arahan' ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    Jokowi Masih Beri ‘Arahan’ ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekelompok peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri angkatan ke-65 melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan ini sempat terekam dalam unggahan akun Instagram @Sespimmen65, namun video tersebut telah dihapus pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.00 WIB. Kombes Denny, Patun Pokjar II Serdik Sespimmen Dikreg ke-65, […]

  • Persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Update Kasus Chromebook! Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Saat persidangan, jaksa mengungkapkan peran Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Adapun isi surat dakwaan, yaitu kebijakan awal penggunaan Chromebook, pembentukan komunikasi internal sebelum […]

  • JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus atas dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). “Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” tertulis […]

  • Pembelot dari Korea Utara Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara.

    Perdana! Pembelot Korut Gugat Kim Jong Un Atas Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pembelot dari Korea Utara (Korut) Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara. Choi awalnya melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, namun pada 2008 ia ditangkap dan dideportasi kembali ke Korut. Setelah itu, […]

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

expand_less