Ada Nama Eks Menag, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pernyataan tersebut secara langsung diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ucap Asep.
Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja KPK.
“Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah memanggil banyak saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun kalangan travel haji. Beberapa nama yang telah diperiksa, antara lain:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief
- Ketua PBNU Yaqut Ishfah Abidal Aziz sekaligus para stafnya,
- Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, sejumlah pemilik agen perjalanan juga dimintai keterangan, seperti:
- Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel)
- Khalid Zeed Abdullah Basalamah (PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour)
- Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata), serta
- Pengurus asosiasi penyelenggara haji.
Perlu diketahui, tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah telah diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman, pada (19/10/2023)
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, 92% kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan skema itu, seharusnya haji reguler bertambah 18.400 kursi dan haji khusus 1.600 kursi.
Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan berbeda, yaitu masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Ssebagaimana tercantum dalam SK Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Dari perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selama penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pada (11/8/2025). Kpk telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga properti. Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.