Breaking News

Dari PUPR ke Satpol PP: Kisah Mobil Dinas Baru Pemkab Bogor

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025

menalar.id,. – Saat Presiden Prabowo Subianto gencar mendorong efisiensi anggaran pemerintah, Pemerintah Kabupaten Bogor justru mengoperasikan enam unit mobil dinas baru bermerek Suzuki Jimny Allgrip warna hitam. Empat di antaranya terlihat parkir di area Pendopo Bupati Bogor dengan stiker dinas terkait dan plat merah.

Enam unit Suzuki Jimny yang menjadi kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bogor kini menuai perhatian publik. Kendaraan ini mencolok tidak hanya dari segi penampilan, tetapi juga nilai ekonomisnya yang patut dipertanyakan.

Harga yang Menggugah

Setiap unit Suzuki Jimny Allgrip yang digunakan sebagai kendaraan dinas ini memiliki harga sekitar Rp400-500 juta. Dengan total pengadaan enam unit, Pemkab Bogor harus menggelontorkan dana mencapai hampir Rp3 miliar.

Dari segi harga, kendaraan Suzuki Jimny dibanderol sekitar Rp400-500 jutaan atau bisa dibilang mencapai setengah miliar rupiah.

Keistimewaan yang dimiliki oleh Suzuki Jimny adalah untuk mendapatkannya membutuhkan kesabaran sehingga membuatnya terkesan eksklusif.

Bupati Bogor Rudy Susmanto membantah tudingan pemborosan anggaran. Ia menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan ini sebenarnya sudah dilakukan tahun 2023.

“Di tengah efisiensi anggaran tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru,” tegas Rudy saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Klaim Optimalisasi Aset

Rudy mengaku baru mengetahui keberadaan mobil-mobil tersebut saat apel di Stadion Pakansari. Ia menekankan bahwa ini bukan pembelian baru melainkan realokasi aset.

“Dan ternyata itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028,” jelasnya.

Awalnya mobil-mobil ini diperuntukkan bagi Dinas PUPR, namun kemudian dialihfungsikan untuk empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka efisiensi.

Digunakan untuk Patroli

Rudy memaparkan bahwa kendaraan ini akan digunakan untuk:

– Patroli Satpol PP

– Operasional Dishub

– Sosialisasi Command Center 112

– Tugas BPBD dan Damkar

“Kendaraan tersebut kami optimalkan untuk patroli petugas Satpol PP, Dishub, DPKPP, untuk sosialisasi Command Center 112, serta BPBD dan Damkar,” terang Rudy.

Klaim Sesuai Program KPK

Bupati menjelaskan langkah ini sebagai bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam penertiban Barang Milik Daerah. Kebijakan ini juga diklaim sejalan dengan program Pemprov Jabar.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Ditutup, Dermaga VI Eksekutif Merak Kembali Dibuka

    Sempat Ditutup, Dermaga VI Eksekutif Merak Kembali Dibuka

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Dermaga VI Eksekutif Pelabuhan Merak yang sempat ditutup karena inisden jembatan bergerak atau moveable bridge rusak tertabrak KMP Portlink III kini sudah dibuka kembali dengan layanan terbatas. Dermaga eksekutif itu mulai dibuka oleh pengelola sejak pada Senin (17/3/2025) pukul 19.00 WIB malam. 1. Sementara, sandar kapal bisa menggunakan ramp door samping Corporate Secretary PT […]

  • Frustasi Tak Ditanggapi Polisi, Korban KDRT di Bekasi Lari ke Damkar

    Frustasi Tak Ditanggapi Polisi, Korban KDRT di Bekasi Lari ke Damkar

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang ibu rumah tangga berinisial D (26) di Bekasi Selatan terpaksa melapor ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukannya ke kepolisian tidak kunjung mendapat tindak lanjut. Perempuan itu bahkan mengaku sempat berniat bunuh diri akibat frustasi menghadapi proses hukum yang berlarut-larut. D menceritakan bahwa dia telah […]

  • ahok

    Kortas Tipkor Periksa Ahok Lagi Atas Dugaan Korupsi Lacan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam dugaan korupsi lahan rusun di Cengkareng. Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menyampaikan bahwa penyidik memeriksa Ahok untuk melengkapi berkas perkata sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/6/2025). “Pemeriksaan ini dilakukan […]

  • Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi konflik antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) terkait sengketa lahan. Dia mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Empat Wilayah Rawan […]

  • MBG

    Kadisdik: Ada Cacing Tanah di MBG SMAN 6 Medan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warganet kembali dihebohkan dengan video yang menampilkan cacing tanah di dalam lauk Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 6 Medan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga mengungkapkan makanan tersebut belum sempat dimakan siswa dan hanya ada di satu nampan saja. “Cuma satu saja, belum (sempat di makan),” tutur Alexander Sinulingga, Jumat […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara […]

expand_less