Breaking News

Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 18 Apr 2025

menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025. 

Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 porsi MBG dan menanggung kerugian hampir Rp1 miliar. 

“Kami tidak bisa lagi memberi modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kami tidak dibayar sepeser pun,” ucap Danna Harly, kuasa hukum Ira, mengutip dari kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Ira mengaku tidak mengetahui bahwa ada perbedaan anggaran per porsi MBG untuk tiap jenjang pendidikan. Rinciannya, siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1–3 mendapat anggaran Rp13.000 per porsi, sedangkan siswa SD kelas 4–6 mendapat Rp15.000 per porsi.

Dalam kontrak, pihak yayasan menulis seluruh jenjang pendidikan mendapat biaya yang sama, yakni Rp15.000 per porsi.

Harly menambahkan, Ira baru soal perbedaan anggaran setelah dapur mulai beroperasi. Akibatnya, Ira terlanjur menyajikan MBG senilai Rp15.000 untuk semua jenjang. Ironisnya, yayasan juga memotong biaya dapur sebesar Rp2.500 dari tiap porsi.

Ira juga menanggung seluruh biaya, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, tagihan listrik, peralatan dapur, hingga gaji juru masak. Yayasan sama sekali tidak mengirimkan dana sepeser pun sebagai tanggung jawab mereka.

“Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” tegas Harly.

Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan malah menuduhnya memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249. Mereka mengklaim tagihan tersebut berasal dari invoice pembelian barang oleh yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, pihak Ira membantahnya dengan keras.

Padahal, sebelumnya Yayasan MBN telah menerima dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500 juta. Namun, yayasan tidak pernah menyalurkan dana tersebut kepada Ira dan tim pelaksana di lapangan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berkata bahwa BGN tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut karena ini merupakan persoalan internal antara yayasan dan mitra dapur penyedia katering.

Ia menegaskan bahwa BGN sendiri telah menjalankan kewajiban dengan membayar Rp386,5 juta kepada pihak yayasan. 

Meski begitu, Dadan akan memastikan BGN mengevaluasi sistem agar penyelenggaraan MBG bisa terus berjalan dengan baik. Termasuk hubungan antara yayasan dan mitra penyedia katering.

Selanjutnya, pihak Ira akan menuntut yayasan atas dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    Gaza Krisis Tenda, Warga Tak Punya Ruang untuk Berlindung

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kantor Media Pemerintah Palestina melaporkan Gaza tengah menghadapi defisit tempat penampungan lebih dari 96 persen. Hingga saat ini, hanya sekitar 10 ribu tenda yang berhasil masuk Gaza sejak Israel mengizinkan pasokan ke pusat penampungan. Jumlah tersebut baru memenuhi sekitar empat persen dari kebutuhan total, yanks 250 ribu tenda dan karavan. “Jumlah ini mencerminkan […]

  • Sebut KPK Berpolitik

    Sebut KPK Berpolitik, Noel: “Saya Berharap Dihukum Mati”

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengklaim siap menerima hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menegaskan sikap itu sebagai bentuk konsistensinya terhadap pandangan koruptor layak mendapat hukuman mati. Hal itu ia sampaikan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). […]

  • swasta

    MK Rencanakan Tahun Depan Sekolah Swasta Bebas Biaya

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan sekolah swasta gratis masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). “Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan […]

  • Penjara "Neraka Dunia": Maduro Mendekam di MDC

    Penjara “Neraka Dunia”: AS Jebolaskan Maduro di MDC

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Venezuela Nicolas Maduro mendekam di Metropolitan Detention Centre (MDC), New York, Senin (5/1/2026). Sebelumnya, pasukan elite AS menangkap Maduro bersama istrinya dalam operasi khusus pada akhir pekan lalu. Aparat AS langsung menerbangkan Maduro ke New York dan memasukkannya ke penjara federal tersebut pada Sabtu larut malam. Sebagai informasi, publik mengenal MDC sebagai […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR saat ini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki, bukan mengurangi kewenangan MK. “Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” […]

  • Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

    Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dimasukkannya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mewajibkan penggeledahan terhadap perempuan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum berjenis kelamin perempuan. Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, […]

expand_less