Kamis, 30 Okt 2025

DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat dasar hukum bagi penugasan BP Haji. “Kalau dari peraturan presiden sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji. Tapi karena undang-undangnya belum, akan kami kebut,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Ia menuturkan, pembahasan ditargetkan rampung bulan ini agar bisa segera disahkan. Saat ini DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan resmi pada masa sidang mendatang. Marwan menyatakan bahwa surpres biasanya dikirim bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Menurutnya, pembahasan RUU ini diperkirakan tidak akan menimbulkan perdebatan karena merupakan usul inisiatif DPR. Meski begitu, DPR tetap berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk organisasi masyarakat, pakar, dan pegiat.

Secara terpisah, Kepala BP Haji Mochamad Irfan menyampaikan bahwa pihaknya sepemikiran dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Haji. “Kami berupaya, DPR terutama, mengejar selesai sekitar 20 Agustus nanti,” katanya.

Ia menyebut percepatan ini diperlukan karena berkaitan dengan jadwal penyelenggaraan haji yang ditentukan Kementerian Haji Arab Saudi. Salah satu tahapan disebut akan ditutup pada 23 Agustus.

RUU Haji sebelumnya telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 pada 24/7/2025.

Melansir dari Tempo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa RUU ini penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama ke BP Haji. Aturan ini mengikuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar urusan haji dan umrah dikelola oleh lembaga tersendiri guna mengatasi persoalan yang selama ini sering muncul, seperti transportasi, makanan, dan kesehatan.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • kpk

    Ada Nama Eks Menag, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pernyataan tersebut secara langsung diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ucap Asep. Ia […]

  • australia

    Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025). “Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu […]

  • Menteri HAM Usul DPR Sediakan Pusat Demokrasi di Halaman Gedung

    Menteri HAM Usul DPR Sediakan Pusat Demokrasi di Halaman Gedung

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar perkantoran pemerintah yang memiliki halaman luas, seperti gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dijadikan pusat demokrasi. Fasilitas itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus menggelar demonstrasi di jalanan. “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, […]

  • Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan

    Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan beras oplosan atau pelanggaran mutu. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam persoalan ini sangat penting. “Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan […]

  • Pramono Anung Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis Jakarta

    Pramono Anung Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis Jakarta

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan siap menggratiskan sekolah swasta di ibu kota. Namun, ia masih menunggu aturan dari pemerintah pusat sebelum menjalankan program tersebut. Menurut Pramono, kebijakan sekolah swasta gratis akan dijalankan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kemarin kan baru keputusan MK, […]

  • Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025). “Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran […]

expand_less