Breaking News

Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025

menalar.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun diperketat. Total 1.658 personel gabungan disiagakan.

Sejak pagi, massa dari berbagai kelompok mulai berdatangan. Mereka datang sambil membawa spanduk dan menggelar aksi di depan gedung pengadilan. Beberapa di antaranya menyuarakan penolakan atas proses persidangan yang dinilai sarat muatan politik.

Massa yang hadir berasal dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri. Mereka berkumpul di sisi kanan depan gedung dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.

“Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar,” kata salah satu orator.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dianggap merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 – 2024.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Kamis (3/7).

Jaksa juga meminta agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • PVMBG

    Gunung Semeru Erupsi Kembali, Kolom Abu Capai 2.000 Meter

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gunung Semeru di Lumajang kembali meletus dengan kekuatan besar, Rabu sore (19/11/2025) pukul 16.00 WIB. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan, erupsi ini memuntahkan kolom abu setinggi 2.000 meter di atas puncak. Hal ini sama dengan 5.676 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna kelabu itu membumbung tebal ke arah […]

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, akrab dipanggil Tom Lembong serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden […]

  • dapur

    Warga Tutup Paksa Dapur MBG di Bandung, Protes Bau dan Bising

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) disegel paksa oleh sejumlah warga RW 9 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rąbu (17/9/2025). Warga menolak keberadaannya lantara kerap menimbulkan kebisingan pada malam hari serta bau tak sedap dari limbah dapur. “Sampahnya bau. Masih ada yang numpuk, pokoknya bau,” ucap Adam Harun (56) warga yang tinggal tak […]

  • Investasi Telkom di GoTo Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan

    Investasi Telkom di GoTo Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – PT Telekomunikasi Seller (Telkomsel) berinvestasi saham di GoTo sejak November 2020. Investasi Telkom di GoTo Disorot, Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Penyimpangan. Telkomsel mengawali investasinya dengan nilai USD 450 juta. Pada April 2022, saham GoTo mengalami penurunan setelah sempat naik. Telkom mengonfirmasi, tercatat kerugian penurunan nilai mencapai Rp3 triliun. Mengutip BBC News, Ekonom Yanuar […]

  • Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025). “Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran […]

  • Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar kongres akhir pekan depan di Solo, Jawa Tengah. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum baru. Lokasi kongres yang dipilih memunculkan spekulasi soal masih kuatnya pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap partai tersebut. Kongres bakal berlangsung di kampung halaman Jokowi, dan salah satu tempat yang digunakan […]

expand_less