Breaking News

Intervensi Saksi Kunci Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Oleh Polisi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

menalar.id,. –  Suasana panas menyambut persidangan kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktavandy di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (1/7/2025). Aksi saling tarik menarik seorang saksi kunci berinisial V yang masih di bawah umur terjadi di gerbang pengadilan, melibatkan pengacara keluarga korban dan seorang pria tak dikenal.

Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gamma, berusaha membawa V ke dalam ruang sidang sebagai saksi. Namun seorang pria tak dikenalnya tiba-tiba menghalangi dan berusaha merebut V dari pengawalannya.

“Karena saksi ini masih di bawah umur jadi butuh pendamping,” jelas Zainal yang telah mendapat kuasa resmi dari keluarga V.

Saksi V sebelumnya pernah hadir di persidangan atas inisiatif keluarga Gamma, namun hakim tidak memanggilnya untuk dimintai keterangan. V merupakan saksi mata yang ikut dalam kejadian pengejaran bersama Gamma sebelum penembakan terjadi.

Menurut Zainal, sebuah kejadian mencurigakan terjadi pada Senin malam (30/6/2025) ketika seseorang mengaku dari Polrestabes Semarang mendatangi V. “Ada orang mengaku dari polrestabes meminta dia jadi saksi,” ungkap Zainal.

Orang tersebut secara khusus meminta V merahasiakan pertemuan mereka dari Zainal. Mengetahui hal ini, orang tua V segera melapor ke Zainal. Keesokan harinya, saat orang tua V menelepon Zainal dari pengadilan, terjadilah insiden perebutan saksi.

Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga korban, mengecam keras upaya penghalangan terhadap saksi kunci ini. Dia menegaskan akan memproses secara hukum setiap pihak yang berusaha mengintimidasi atau menghalangi saksi.

“Saya selaku pendamping V yang masih berusia 16 tahun, itu kan saksi yang mengetahui Aipda Robig waktu melakukan penembakan terhadap anak bernama Gamma,” tegas Zainal Abidin.

Aksi saling tarik berlangsung saat ketiganya berjalan menuju ruang sidang. Pria misterius itu terus memegangi tubuh V dengan satu tangan sementara tangan lainnya memegang rokok. Baru setelah bertemu dengan pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenuddin di depan ruang sidang, pria tersebut melepaskan pegangan pada V.

Kasus ini bermula dari penembakan Gamma oleh Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Insiden perebutan saksi ini semakin menambah kontroversi dalam proses hukum yang sudah menegangkan sejak awal.

Aipda Robig Zaenuddin, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, harus berhadapan dengan meja hijau sebagai terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy, siswa SMK. Aksi tembak yang dilakukan Robig merenggut nyawa Gamma di tempat kejadian.

Saksi kunci berinisial V sempat menjadi kontroversi setelah ada upaya mengalibikannya sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma. Namun dalam persidangan tertutup, V membuat keterangan mengejutkan dengan menyatakan dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat penembakan terjadi dan membantah menjadi korban pembacokan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • Jaksa Nilai Unggahan Laras Hasut Demo Rusuh, Tuntut 1 Tahun Penjara

    Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu […]

  • 150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya kini masih menjalani proses hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya banding. “Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) […]

  • Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Mantan KSAD ini menjelaskan bahwa beberapa alasan mendasari mengapa TNI tetap menjunjung supremasi sipil meskipun posisi kementerian dan lembaga yang diperuntukkan bagi TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Kebutuhan […]

  • Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium. Kini, harga beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram (kg) di sebagian besar wilayah Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak (22/8/2025). Kenaikan harga beras medium berbeda-beda di tiap daerah, […]

  • Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan disebut memiliki kewenangan besar di Kemendikbudristek.

    Kasus Chromebook: Saksi Sebut Eks Stafsus Bisa Rotasi Pejabat

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan disebut memiliki kewenangan besar di Kemendikbudristek. Ia berperan dalam pengaturan anggaran hingga rotasi dan pencopotan pejabat. Pernyataan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). […]

expand_less