Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 19 Mei 2025

menalar.id,. – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Anton tidak hanya menembak korban, tetapi juga terbukti mengonsumsi sabu saat kejadian dan mencuri mobil milik korban asal Banjarmasin.
Pengadilan Negeri Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang putusan pada Senin (19/5/2025). Majelis hakim memvonis Anton dengan hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, menyatakan Anton terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta menghilangkan barang bukti.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ramdes.
Kuasa Hukum Anton Pertimbangkan Banding
Usai putusan, penasihat hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Artinya kami mempelajari lagi isi putusan, apakah akan menerima atau tidak, mungkin kami akan mengambil upaya hukum,” kata Halim.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi Anton untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Halim mengaku keberatan dengan vonis seumur hidup, terutama karena putusan mempertimbangkan keterangan terdakwa kedua, Muhammad Haryono.
“Kedua, kami tidak sepakat masalah vonis. Pada pokoknya Anton mengaku dia melakukan penembakan, tetapi dari fakta persidangan, hukum seumur hidup itu terlalu berat,” ujarnya. Ia menambahkan vonis ini sangat berdampak pada keluarga Anton yang memiliki istri dan dua anak kecil.
LPSK Soroti Tuntutan 15 Tahun untuk Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muhammad Haryono (MH), sopir taksi yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menilai tuntutan ini tidak mempertimbangkan peran MH sebagai JC. “Tuntutan terhadap MH juga dapat berdampak terhadap keberanian masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
LPSK Rekomendasikan Keringanan Hukuman untuk MH
Sebelumnya, LPSK telah mengirimkan rekomendasi pemberian hak sebagai JC untuk MH kepada JPU pada 29 April 2025. Sri menjelaskan rekomendasi ini meminta keringanan tuntutan sebagai penghargaan atas kontribusi MH dalam mengungkap kasus.
“Rekomendasi dikirimkan pada jaksa terkait dengan kedudukan MH selaku JC untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” jelasnya.
LPSK menegaskan MH bukan pelaku utama dan bertindak di bawah tekanan Brigadir Anton. MH terdapat niat baik untuk membantu pengungkapan perkara.
“MH juga mempunyai iktikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu pengungkapan perkara,” tambah Sri.
Khawatirkan Dampak pada Minat Saksi Bekerja Sama
Sri menyatakan jika JC seperti MH tetap mendapat tuntutan berat, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan menghambat kemauan saksi lain untuk bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis MH dan perannya dalam mengungkap kasus.
“Dalam sidang lanjutan, LPSK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa MH bertindak dalam tekanan dan ketakutan, serta telah menunjukkan iktikad baik dengan menjadi JC,” pungkas Sri Nurherwati.
- Penulis: Sayida