Breaking News

Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengatakan bahwa sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, belum ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, menurutnya, DPR dan pemerintah sudah mulai menyusun langkah untuk mereformasi seluruh undang-undang yang berkaitan dengan pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Keputusan ini disambut beragam. Di satu sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega karena pemisahan pemilu dapat mengurangi beban kerja yang selama ini dinilai sangat berat, bahkan menimbulkan kelelahan ekstrem bagi para penyelenggara.

Namun di sisi lain, sejumlah partai politik menyuarakan keberatannya. Mereka menilai pemisahan pemilu bisa memengaruhi strategi kampanye, logistik, serta biaya politik yang akan membengkak.

Meski menuai pro dan kontra, keputusan MK ini menandai langkah besar dalam pembenahan sistem pemilu di Indonesia. Selanjutnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR dan pemerintah dalam merevisi regulasi agar sejalan dengan putusan tersebut.

KPU sambut baik putusan mk

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Ia menyebut, putusan tersebut bisa membantu meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini dianggap terlalu padat.

“Jadi, memang benar kalau kemudian model pemilunya seperti (putusan MK) ini, seperti nasional-lokal ini, secara waktu, kalau memang jedanya 2,5 tahun, ini lebih meringankan penyelenggaraan,” ujar Afifuddin dalam sebuah webinar, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, keputusan MK ini sangat relevan dengan hasil evaluasi Pemilu Serentak 2024 yang lalu. Saat itu, penyelenggara menghadapi tekanan besar karena tahapan pemilu dilakukan nyaris tanpa jeda.

Untuk pemilu nasional saja, yakni pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif Afifuddin menyebut KPU butuh waktu minimal 20 bulan hanya untuk tahap awal.

Masalahnya, ketika tahapan itu masih berjalan, penyelenggara sudah harus menyiapkan Pilkada serentak. “Maka berhimpitan mulai itu di Januari 2024. Pemilunya 2024, bulan Februari, tengah 14. Januari 2024, awal itu sudah mulai perencanaan dan penganggaran (untuk Pilkada),” jelasnya.

Afifuddin melanjutkan, saat petugas di lapangan masih sibuk mendistribusikan logistik dan pelatihan teknis (Bimtek) untuk hari-H pemilu, mereka juga sudah harus membahas anggaran untuk Pilkada.

“Teman-teman kita sibuk melakukan pembahasan anggaran dan seterusnya, di saat dia juga harus sibuk melakukan distribusi logistik dan Bimtek persiapan hari pelaksanaan pemilu 2024,” sambungnya.

Dengan adanya pemisahan pemilu ke depan, ia berharap kerja penyelenggara bisa lebih fokus dan tidak lagi terburu-buru mengejar jadwal yang beririsan.

Parpol kritik putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah menuai kritik dari sejumlah partai politik. Mereka menilai keputusan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum hingga dianggap mencederai konstitusi.

Partai Nasdem menjadi salah satu yang paling vokal. Dalam pernyataan resminya, Nasdem menyebut putusan MK sebagai tindakan inkonstitusional yang justru mencuri kedaulatan rakyat.

“Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, saat membacakan sikap resmi DPP Nasdem di Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.

Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatan, termasuk anggapan bahwa MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah. “MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” tegas Lestari.

Nasdem juga mengingatkan bahwa pemisahan waktu antara pemilu DPR, DPD, dan presiden dengan pemilu DPRD dan kepala daerah berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun. “Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilu, maka mereka menjabat tanpa legitimasi rakyat. Ini jelas inkonstitusional,” lanjutnya.

Golkar: pemisahan pemilu memicu instabilitas politik

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menyampaikan kekhawatirannya soal dampak dari putusan tersebut. Menurutnya, pemisahan pemilu justru bisa mengganggu jalannya pemerintahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa MK sendiri pernah memutuskan soal pentingnya keserentakan pemilu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.

PKB: MK melampaui batas konstitusional

Kritik serupa juga datang dari PKB. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut MK telah bertindak melampaui batas konstitusional. “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” ujarnya.

Cucun juga menyoroti risiko masa transisi yang panjang jika jadwal pemilu dipisah. Ia mencontohkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang diisi Penjabat (Pj) membuat sistem pemerintahan di daerah sempat terganggu. “Apalagi yang kayak kemarin, perpanjangan kepala daerah sampai Pj itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak terganggu juga,” katanya.

PDI-P: Masih mendalami putusan MK

Di sisi lain, PDI Perjuangan masih belum menyampaikan sikap resminya. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Aria Bima, mengatakan partainya sedang melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut. “PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

(Sumber: KOMPAS)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam. Apabila diketahui, Pasal […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

  • Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan tempo cepat. Kepala Negara itu bahkan tak segan mengancam akan meninggalkan menteri yang dinilai lamban dalam menjalankan tugas. Prabowo menyampaikan peringatan ini saat menghadiri peletakan batu pertama proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha […]

  • Bulog Kembali Salurkan Beras SPHP Sebanyak 1,5 Ton di 2026

    Bulog Kembali Salurkan Beras SPHP Sebanyak 1,5 Ton di 2026

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) kembali menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,5 ton pada 2026. Penyaluran tersebut akan berlangsung di sepanjang tahun 2026 untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Mengutip Tempo, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa penyaluran beras SPHP akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa […]

  • Patriark Katolik dan Ortodoks Yerusalem Sambangi Gaza

    Patriark Katolik & Ortodoks Sambangi Gaza Selepas Serangan Israel

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dua pemimpin tertinggi gereja Yerusalem berkunjung ke Gaza, pada Jumat (18/7). Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah serangan Israel menghantam satu-satunya gereja Katolik di Jalur Gaza dan menewaskan tiga orang. Patriark Latin Katolik Roma Yerusalem, Pierbattista Pizzaballa, bersama Patriark Gereja Ortodoks Yunani, Theophilos III, menyambangi umat serta meninjau Gereja Keluarga Kudus di Kota Gaza. […]

  • Pemerintah Turki Siapkan Langkah Inflasi ke Satu Digit

    Pemerintah Turki Siapkan Langkah Inflasi ke Satu Digit

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Presiden Recep Tayyip Erdoğan kembali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menurunkan inflasi hingga satu digit dan mengatasi tingginya biaya hidup. Ia menekankan bahwa stabilitas politik adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Erdoğan menghadiri peringatan 50 tahun Konfederasi Hak-İş di Ankara, sebuah serikat pekerja yang menaungi puluhan ribu buruh, pada Selasa (18/11/2025), Dalam sambutannya, Erdoğan mengucapkan […]

expand_less