Pelaku Bunuh Diri, Polri Jaksel Periksa Anggotanya pada Kasus Alvaro
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id., – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggotanya setelah tersangka pembunuhan sekaligus ayah tiri bernama Alex Iskandar dari bocah Alvaro Kiano Nugroho (6) tewas di ruang konseling. Kasi Propam Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Agung Ariyanto menegaskan, kedua anggotanya merupakan petugas yang bertugas piket di ruangan tersebut.
“Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” ucapnya, Selasa (25/11/2025).
Bayu menambahkan, kini pihaknya tengah menelusuri aspek pengawasan dari kedua anggotanya. Apa yang terjadi sebelum hingga akhirnya Alex bisa mengakhiri hidupnya di ruangan konseling.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Alvaro Kiano Nugroho hilang, pada (6/3/2025). Ketika itu, Alvaro meminta izin untuk melaksanakan salat Magrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun setelah salat, Alvaro tidak kembali ke rumah. Kemudian, keluarga melakukan pencarian dan seorang teman yang semestinya bersama Alvaro mengaku tidak bersamanya saat ibadah.
Delapan bulan kemudian, Alvaro ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Polisi kemudian menangkap ayah tirinya, Alex Iskandar dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan, Jumat (21/11/2025).
Namun, ketika proses pemeriksaan berlangsung, Alex justru mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025) .
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
