Breaking News

Kebakaran Melanda Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025

menalar.id – Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, terbakar pada Senin (15/12/2025) pagi. Kebakaran terjadi sekitar pukul 07.00 WIB dan melanda area los buah pepaya.

Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menerima laporan kebakaran dari masyarakat pada pukul 07.24 WIB. Objek yang terbakar merupakan pasar milik Badan Usaha Pasar (BUP) dengan jenis bangunan rendah.

Petugas pemadam kebakaran dari Pos Kramat Jati langsung menuju lokasi di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Unit pertama tiba pada pukul 07.28 WIB dan operasi pemadaman dimulai pukul 07.29 WIB.

Api Merambat Cepat

Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan 16 unit mobil pemadam kebakaran dengan 80 personel. Api dengan cepat membesar dan merambat ke lapak-lapak di sekitar los pepaya.

Material dagangan pedagang yang mudah terbakar, seperti plastik, kayu, dan kertas, membuat api sulit dikendalikan. Asap hitam tebal terlihat membubung dari kawasan pasar.

Salah satu sopir truk di Pasar Induk Kramat Jati, Ridwan, mengatakan api bermula dari toko plastik di sekitar lokasi.
“Itu awalnya dari toko plastik, korsleting. Saya dengar ada ledakan,” kata Ridwan.

Diduga Berasal dari Toko Plastik

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Muchtar Zakaria menyebut titik api diduga berasal dari toko plastik yang menyimpan bahan mudah terbakar, termasuk karbit dan kertas.

“Di dalamnya ada karbit dan tumpukan kertas, jadi apinya langsung besar,” ujar Muchtar di lokasi kejadian.

Ia mengatakan proses pemadaman telah dinyatakan selesai. Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Ratusan Los Terbakar

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan memastikan sekitar 350 los buah hangus terbakar. Ia menegaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Sekitar 350 los terbakar. Tidak ada korban jiwa, penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.

Salah satu pedagang, Fasita, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta akibat kebakaran. “Kalau saya sendiri kerugiannya di atas Rp300 juta,” ujarnya.

Pasca-kebakaran, pengelola pasar menyiapkan lokasi berjualan sementara bagi pedagang terdampak di sekitar kawasan JakGrosir.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • pernas

    Pernas VIII Fokusmaker Resmi Ditutup: Abrory Ben Barka Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhelatan Pertemuan Nasional (Pernas) VIII Fokusmaker telah resmi ditutup, pada Sabtu malam (2/8/2025). Hal ini menandai berakhirnya forum konsolidasi kader nasional yang berlangsung penuh dinamika dan semangat kebersamaan. Pernas kali ini menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi, serta penegasan kembali arah gerakan Fokusmaker sebagai wadah kaderisasi strategis bagi aktivis muda Indonesia. Dalam […]

  • Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin untuk mahasiswi ITB yang ditahan terkait pembuatan meme kontroversial menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan kesiapannya menjadi penjamin saat dikonfirmasi media pada Minggu (11/5). “Benar, saya menjamin beliau,” tegas Habiburokhman dilansir Kompas.com. Dalam pernyataannya, politikus yang juga […]

  • KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini […]

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

  • Pemda Hentikan Sementara Produksi

    132 Murid di Manggarai Barat Keracunan MBG, Ini Respons Dinkes

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Satuan Petugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo, akhirnya memberikan pernyataan terkait keracunan massal yang menimpa ratusan murid SD hingga SMA setelah mengonsumsi menu MBG. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Saat ini, […]

  • Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Lalai

    Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Lalai

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia menilai ribuan siswa yang mengalami keracunan tidak memenuhi unsur pelanggaran hak asasi, karena negara tidak lalai maupun sengaja membiarkan peristiwa itu terjadi. Pigai memberi contoh sederhana untuk menjelaskan pandangannya. […]

expand_less