Breaking News

PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” katanya dalam bunyi putusan sela.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Asropi menjelaskan bahwa putusan akan tersedia bagi para pihak melalui sistem e-court setelah proses penandatanganan oleh panitera selesai. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” jelasnya pada Senin (17/11/2025).

Melansir Disway, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra Muliawan mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku gugatan tersebut adalah upaya kementan untuk melindungi aset negara dan martabat petani.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Mengutip Disway, Kementan lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang berwenang atau memakai upaya hukum lain yang sah dalam undang-undang. Mereka menekankan bahwa akan memastikan suara 160 juta petani tetap tersampaikan.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tegasnya.

Melansir Fajar, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai bahwa gugatan Amran menimbulkan kecemasan karena dapat menjadi preseden baru yang memengaruhi cara publik maupun pejabat memperlakukan dan berinteraksi dengan media. Ia menambahkan bahwa langkah hukum semacam itu berpotensi menimbulkan dampak serius bagi iklim kebebasan pers.

“Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” ujarnya.

Tim hukum Tempo menegaskan bahwa penggugat tidak menggunakan mekanisme yang tertera pada Undang-undang (UU) Pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan pelaporan ke Dewan Pers. Mereka juga menilai bahwa gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers yang muncul dari itikad buruk.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Pasar Barito Mulai Direlokasi Agustus 2025

    Pedagang Pasar Barito Mulai Direlokasi Agustus 2025

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-  Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan pedagang hewan peliharaan di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan direlokasi. Pasalnya, lahan tempat mereka berdagang akan digunakan untuk pembangunan taman baru. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan relokasi perlu dilakukan agar rencana pembangunan taman bisa berjalan. Menurut dia, kios-kios yang ada saat ini bisa mengganggu pemandangan taman. “Pasar […]

  • DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi X DPR menyoroti istilah “penulisan ulang sejarah” dalam revisi naskah sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan istilah itu diganti menjadi “pemutakhiran” (4/7/2025). Lalu menyebut Komisi X sudah berdialog dengan akademisi dan guru besar sejarah di Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pertemuan itu, para akademisi memberi masukan, termasuk […]

  • Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas

    Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terkait tiga hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), pada Rabu (3/12/2025). Tiga hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Melansir Tempo, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan  bahwa terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sesuai […]

  • Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi militer TNI AL mengamankan seorang oknum anggota TNI AL Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keluarga korban mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Keluarga Minta Keadilan Subpraja Ardinata, kakak kandung Juwita, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil. “Kami ingin tersangka diadili sesuai hukum yang berlaku,” […]

  • purbaya

    Perdana! Purbaya Suntik Rp200 T ke Enam Bank Hari Ini

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank, pada Jumat (12/9/2025). Sebelumnya, dana tersebut tersimpan di Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, enam bank yang menerima suntikan dana itu terdiri dari empat bank konvensional dan dua bank syariah. “Ada (bank) syariah dua,” ungkap Purbaya usai Rapat Kerja […]

  • Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT KAI bersama instansi terkait memutuskan menutup permanen Perlintasan Sebidang Nomor 11 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, menyusul insiden truk menerobos rel yang menewaskan asisten masinis KA Commuter Line Jenggala. Luqman Arif dari KAI menjelaskan bahwa pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan. “Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan […]

expand_less