Breaking News

Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 36 menit yang lalu

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir.

Meski demikian, publik dibuat bertanya terkait aspek etik dan hukum penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Respons ICW

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyebut penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Zararah Azhim Syah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana ketentuannya dalam hukum Indonesia?

Apa itu Gratifikasi?

Menurut Hukum Online, gratifikasi merupakan pemberian apapun, bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, gratifikasi juga dapat dipahami sebagai bentuk suap yang tertunda dan terselubung. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun selain dari ketentuan negara. Karena hal tersebut berisiko terjerumus dalam praktik korupsi.

Hal ini tertuangan pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada kasus Nasaruddin, ia otomasi menerima gratifikasi apalagi mengatasnamakan dan menggunakannya saat menjalani jabatannya.

Aturan tersebut juga mengatur batas nilai Rp10 juta. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Sementara jika nilainya di bawah Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan adanya unsur suap.

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Meski demikian, regulasi membagi gratifikasi ke dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan mencakup dua jenis, antara lain:

  1. Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur sejumlah gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Fasilitas atau barang yang diperoleh dalam seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam maupun luar negeri, seperti seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata umum, hadiah atau doorprize umum, fasilitas penginapan umum, serta konsumsi.

  2. Kompensasi dari pihak lain yang tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak menimbulkan pembiayaan ganda, tidak menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan instansi penerima. Kompensasi itu dapat berupa honor atau insentif, fasilitas penginapan, cinderamata, jamuan makan, fasilitas transportasi, maupun barang konsumsi seperti makanan dan buah.

Contoh Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

Lebih spesifik, ini beberapa bentuk gratifikasi yang dilarang, yaitu:

  1. Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

  2. Penyusunan anggaran di luar penerimaan resmi.

  3. Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar ketentuan yang sah.

  4. Perjalanan dinas yang tidak bersumber dari pembiayaan resmi instansi.

  5. Proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi terlarang. Maka ia wajib menolak pemberian tersebut atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang tergolong suap, ia dapat menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang.

    Resmi! Megawati Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang. Setelah dua musim berkiprah di Korea Selatan bersama Daejeon Red Sparks, Megawati kini akan menjajal persaingan di liga voli Turki. Manisa BBSK mengumumkan perekrutan Megawati melalui akun media sosial resmi mereka, pada Sabtu (5/7) dini hari. […]

  • Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin untuk mahasiswi ITB yang ditahan terkait pembuatan meme kontroversial menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan kesiapannya menjadi penjamin saat dikonfirmasi media pada Minggu (11/5). “Benar, saya menjamin beliau,” tegas Habiburokhman dilansir Kompas.com. Dalam pernyataannya, politikus yang juga […]

  • PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan beberapa catatan untuk kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai penyeimbang, PDIP berusaha memberi masukan dan kritik yang membangun untuk program-program pemerintah saat ini. “Dalam membuat kebijakan, pemerintah perlu mendengar harapan rakyat. Misalnya […]

  • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Selain NasDem, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. DPP PAN mengambil keputusan ini setelah aksi joget keduanya menuai kecaman publik. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, turur menyampaikan pengumuman tersebut. “Mencermati […]

  • Bahlil

    Bahlil: Kehadiran PT Gag Nikel Bikin Warga Pulau Gag Terbantu

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa warga pulau Gag di Raja Ampat  meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melanjutkan izin pertambangan nikel di wilayah mereka. Permintaan ini terjadi saat Bahlil berkunjung dan berdialog dengan masyarakat pulau Gag pada akhir pekan lalu. Dalam berita berjudul “Ditemui Menteri Bahlil, Masyarakat Pulau Gag […]

  • Suami Tega Bunuh Istri di Ciputat Timur, Sempat Ribut Sebelumnya

    Suami Tega Bunuh Istri di Ciputat Timur, Sempat Ribut Sebelumnya

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Warga sekitar rumah kontrakan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengaku sempat mendengar keributan dari dalam rumah sebelum terjadi pembunuhan suami terhadap istri pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Ade Widyana (47), tetangga korban, mengira suara ribut itu hanyalah pertengkaran rumah tangga biasa. “Memang sebelum itu kedengeran ribut, dan pikir saya kan namanya tetangga mungkin […]

expand_less