Breaking News

Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir.

Meski demikian, publik dibuat bertanya terkait aspek etik dan hukum penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Respons ICW

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyebut penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Zararah Azhim Syah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana ketentuannya dalam hukum Indonesia?

Apa itu Gratifikasi?

Menurut Hukum Online, gratifikasi merupakan pemberian apapun, bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, gratifikasi juga dapat dipahami sebagai bentuk suap yang tertunda dan terselubung. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun selain dari ketentuan negara. Karena hal tersebut berisiko terjerumus dalam praktik korupsi.

Hal ini tertuangan pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada kasus Nasaruddin, ia otomasi menerima gratifikasi apalagi mengatasnamakan dan menggunakannya saat menjalani jabatannya.

Aturan tersebut juga mengatur batas nilai Rp10 juta. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Sementara jika nilainya di bawah Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan adanya unsur suap.

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Meski demikian, regulasi membagi gratifikasi ke dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan mencakup dua jenis, antara lain:

  1. Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur sejumlah gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Fasilitas atau barang yang diperoleh dalam seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam maupun luar negeri, seperti seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata umum, hadiah atau doorprize umum, fasilitas penginapan umum, serta konsumsi.

  2. Kompensasi dari pihak lain yang tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak menimbulkan pembiayaan ganda, tidak menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan instansi penerima. Kompensasi itu dapat berupa honor atau insentif, fasilitas penginapan, cinderamata, jamuan makan, fasilitas transportasi, maupun barang konsumsi seperti makanan dan buah.

Contoh Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

Lebih spesifik, ini beberapa bentuk gratifikasi yang dilarang, yaitu:

  1. Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

  2. Penyusunan anggaran di luar penerimaan resmi.

  3. Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar ketentuan yang sah.

  4. Perjalanan dinas yang tidak bersumber dari pembiayaan resmi instansi.

  5. Proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi terlarang. Maka ia wajib menolak pemberian tersebut atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang tergolong suap, ia dapat menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Pemerintah Turki Siapkan Langkah Inflasi ke Satu Digit

    Pemerintah Turki Siapkan Langkah Inflasi ke Satu Digit

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Presiden Recep Tayyip Erdoğan kembali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menurunkan inflasi hingga satu digit dan mengatasi tingginya biaya hidup. Ia menekankan bahwa stabilitas politik adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Erdoğan menghadiri peringatan 50 tahun Konfederasi Hak-İş di Ankara, sebuah serikat pekerja yang menaungi puluhan ribu buruh, pada Selasa (18/11/2025), Dalam sambutannya, Erdoğan mengucapkan […]

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Prabowo Nyaman dengan PKB dan NU, Isyarat Koalisi 2029?

    Prabowo Nyaman dengan PKB dan NU, Isyarat Koalisi 2029?

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kedekatannya dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam acara puncak Hari Lahir ke-27 PKB di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Ucapan tersebut memunculkan spekulasi tentang arah koalisi politik menuju Pilpres 2029. “Saya nyaman di tengah PKB. Saya nyaman di tengah Nahdlatul Ulama. Saya merasa dekat dengan tokoh-tokoh […]

  • Jokowi Sambangi Rumah Prabowo, Bahasan Pertemuan Belum Terungkap

    Jokowi Sambangi Rumah Prabowo, Bahasan Pertemuan Belum Terungkap

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di rumah pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebutkan, pertemuan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama dua jam. “Dari jam 13.00, hampir 2 […]

  • Insiden Lempar Mikrofon di Kemenag NTB, DPR: Tak Pantas bagi Pejabat Publik

    Insiden Lempar Mikrofon di Kemenag NTB, DPR: Tak Pantas bagi Pejabat Publik

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Video Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 28 detik itu, Zamroni terlihat melempar tiang mikrofon seusai acara pelantikan Kepala Kemenag Dompu, Najamuddin, Jumat (19/9/2025). Video tersebut sempat disiarkan langsung lewat kanal YouTube resmi Kemenag NTB. Zamroni yang mengenakan jas biru dan peci […]

expand_less