Breaking News

Korupsi RPTKA! Bupati Buol Diminta Kembalikan US$10 Ribu, Hakim: “Balikin Uang, Bukan Motornya”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026

menalar.id,. – Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan komitmen itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkannya untuk mengembalikan dana tersebut.

Risharyudi Berdalih Meminjam

Risharyudi meminjam uang itu dari terdakwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 2024–2025 Haryanto. Adapun tujuan peminjaman tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang kini tengah diproses.

“Insya Allah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” kata Risharyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Risharyudi juga mengaku tertipu saat membeli sepeda motor Harley Davidson yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ia menyebut kendaraan itu tidak memiliki surat-surat lengkap alias bodong. Ia pun mengingatkan agar berhati-hati dalam bertransaksi.

“Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Risharyudi mengakui menerima uang tersebut pada 2024 ketika masih menjabat sebagai staf Ida Fauziyah. Ia menerima US$10.000 dari Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA.

Kronologi Peminjaman

Risharyudi berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman. Ia mengungkapkan rencana penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan pencalonannya sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tengah pada Pilkada 2024.

“Tapi baru dua hari saya terima, diminta anak saya, katanya mau beli motor bekas,” kata Risharyudi.

Risharyudi kemudian mencari motor bekas melalui platform OLX dan menemukan Harley Davidson berwarna merah seharga Rp150 juta. Ia tetap membeli motor tersebut meski tidak menerima dokumen resmi kendaraan.

Ia mengakui motor itu tidak dilengkapi BPKB maupun STNK asli. Penjual hanya menyerahkan fotokopi STNK.

“STNK-nya juga tidak sesuai sepertinya,” tutur Risharyudi.

Kemudian, Majelis hakim menegur Risharyudi atas penerimaan uang tersebut. Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menegaskan jika pengembalian harus dilakukan dalam bentuk uang, bukan barang yang nilainya tidak sepadan.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli,” kata hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

Perkara Lainnya

Dalam perkara terpisah, jaksa mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa diduga mengumpulkan uang hingga Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025.

Adapun delapan terdakwa tersebut meliputi:

  1. Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA periode 2021–2025 Gatot Widiartono, serta
  2. Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Selain itu, terdapat Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker periode 2020–2023, serta Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025.

Jaksa turut mendakwa Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono serta  Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2024 sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Alex Indra Lukman merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang berkeinginan menanam kelapa sawit di Papua. 

    Prabowo Ingin Tanam Sawit di Papua, PDIP Alex: “Harus Dikaji Dulu”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Alex Indra Lukman merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menanam sawit di Papua. Tujuannya agar ekonomi Papua berkembang dengan mendorong produksi dalam negeri. Alex pun memperingati untuk meninjau kembali dampak lingkungan yang akan terjadi. Menurutnya, langkah itu perlu agar tata ruang tetap terjaga. Hutan juga harus […]

  • Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

    Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Anton tidak hanya menembak korban, tetapi juga terbukti mengonsumsi sabu saat kejadian dan mencuri mobil milik korban asal Banjarmasin. Pengadilan Negeri Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pengadilan Negeri Palangka Raya […]

  • Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengonfirmasi empat pulau yang menimbulkan pro-kontra  dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak lama milik wilayah Aceh. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. “Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir saat JCC, Senayan, Jakarta, Kamis […]

  • Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Empat pulau yang dulunya berada pada wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil), kini berada pada administrasi Pemprov Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal empat pulau sengketa ingin dikelola bersama-sama. Muzakir sampaikan penegasan itu […]

  • Pengelola Masjid Syuhada Yogya Protes Aktivitas Street Coffee di Sekitar Masjid

    Masjid Syuhada Yogyakarta Protes Aktivitas Street Coffee di Depan Masjid

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengurus masjid membagikan foto-foto kegiatan street coffee yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kami tidak bermaksud menyamaratakan semua street coffee dengan pergaulan bebas, tapi kami menyoroti khusus yang […]

  • wni tewas

    WNI Meninggal Dunia Saat Coba Haji Ilegal Lewat Gurun

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia setelah nekat memasuki kota Mekah secara ilegal melalui jalur gurun di wilayah Jumum, Arab Saudi. Sedangkan, dua WNI lainnya, J dan S mengalami dehidrasi berat. Saat ini mereka sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi kejadian tersebut. […]

expand_less