Breaking News

Korupsi RPTKA! Bupati Buol Diminta Kembalikan US$10 Ribu, Hakim: “Balikin Uang, Bukan Motornya”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026

menalar.id,. – Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan komitmen itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkannya untuk mengembalikan dana tersebut.

Risharyudi Berdalih Meminjam

Risharyudi meminjam uang itu dari terdakwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 2024–2025 Haryanto. Adapun tujuan peminjaman tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang kini tengah diproses.

“Insya Allah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” kata Risharyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Risharyudi juga mengaku tertipu saat membeli sepeda motor Harley Davidson yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ia menyebut kendaraan itu tidak memiliki surat-surat lengkap alias bodong. Ia pun mengingatkan agar berhati-hati dalam bertransaksi.

“Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Risharyudi mengakui menerima uang tersebut pada 2024 ketika masih menjabat sebagai staf Ida Fauziyah. Ia menerima US$10.000 dari Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA.

Kronologi Peminjaman

Risharyudi berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman. Ia mengungkapkan rencana penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan pencalonannya sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tengah pada Pilkada 2024.

“Tapi baru dua hari saya terima, diminta anak saya, katanya mau beli motor bekas,” kata Risharyudi.

Risharyudi kemudian mencari motor bekas melalui platform OLX dan menemukan Harley Davidson berwarna merah seharga Rp150 juta. Ia tetap membeli motor tersebut meski tidak menerima dokumen resmi kendaraan.

Ia mengakui motor itu tidak dilengkapi BPKB maupun STNK asli. Penjual hanya menyerahkan fotokopi STNK.

“STNK-nya juga tidak sesuai sepertinya,” tutur Risharyudi.

Kemudian, Majelis hakim menegur Risharyudi atas penerimaan uang tersebut. Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menegaskan jika pengembalian harus dilakukan dalam bentuk uang, bukan barang yang nilainya tidak sepadan.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli,” kata hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

Perkara Lainnya

Dalam perkara terpisah, jaksa mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa diduga mengumpulkan uang hingga Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025.

Adapun delapan terdakwa tersebut meliputi:

  1. Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA periode 2021–2025 Gatot Widiartono, serta
  2. Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Selain itu, terdapat Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker periode 2020–2023, serta Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025.

Jaksa turut mendakwa Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono serta  Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2024 sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos: 53 Sekolah Rakyat akan diresmikan pada tahun ajaran baru 2025

    Mensos: 53 Sekolah Rakyat akan diresmikan pada tahun ajaran baru 2025

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 53 unit Sekolah Rakyat yang siap dibangun dan diresmikan pada tahun ajaran baru 2025 mendatang. “Usulan dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota terus berkembang, lebih dari 200 usulan yang masuk, baik berupa bangunan atau lahan kosong,” ujar Saifullah Yusuf setelah menyampaikan laporan kepada […]

  • Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital

    Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -,Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan dugaan sabotase digital yang disebut terkait penerbitan surat edaran pemberhentiannya. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/11/ 2025). Nur Hidayat mengatakan ia menemukan kejanggalan saat memproses validasi stempel digital untuk surat pemberhentian Yahya. Ia tiba-tiba kehilangan […]

  • Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

    Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana usai memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus, Senin (9/2/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan jika […]

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem "Pemilu 5 Kotak"

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem “Pemilu 5 Kotak”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat nasional harus terpisah dari pemilihan lokal. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku dan tidak akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

    KPK Akhiri Penyidikan Korupsi Nikel Eks Bupati Konawe Utara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Adapun karena kasus tersebut, tercatat kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. KPK pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata juru […]

expand_less