Breaking News

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025

menalar.id – Selain NasDem, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. DPP PAN mengambil keputusan ini setelah aksi joget keduanya menuai kecaman publik.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, turur menyampaikan pengumuman tersebut.

“Mencermati perkembangan situasi saat ini, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudara Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN, berlaku mulai Senin, 1 September 2025,” ucap Viva Yoga dalam keterangan video, Minggu (31/8/2025).

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan percaya pada langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“PAN mengajak masyarakat untuk sabar dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan ini secara cepat, tepat, serta berpihak pada rakyat demi kemajuan bangsa,” tambahnya.

Video Permohonan Maaf

Pada hari sebelumnya, Eko Patrio telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (30/8). Dalam video itu, ia tampil bersama rekannya, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu.

“Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, memohon maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan saya,” kata Eko.

Hal serupa juga dilakukan Uya Kuya. Melalui unggahan video di media sosial pada hari yang sama, ia mengaku menyesal atas aksinya berjoget di Gedung DPR RI setelah pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.

“Saya, Uya Kuya, dengan tulus dari hati memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian beberapa hari terakhir,” ucapnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

    RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI […]

  • mbg

    194 Pelajar di Garut Keracunan Usai Konsumsi MBG

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pelajar dari tingkat SD, MA, SMP hingga SMA mengalami keracunan massal setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG), di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (16/9/2025). Hingga Rabu (17/9) malam,  total 194 siswa terdampak. Berdasarkan data Polres Garut, 177 siswa mengalami gejala ringan. Sementara 19 lainnya harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas […]

  • Tyler Robinson

    Penembak Charlie Kirk Didakwa Hukuman Mati, Pesan Teksnya Diungkap Jaksa

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Jaksa Wilayah Utah County Amerika Serikat, memutuskan menuntut hukuman mati Tyler Robinson, yakni tersangka penembakan Charlie Kirk. Jaksa Jeffrey Gray menyampaikan Robinson dijerat tujuh dakwaan, antara lain pembunuhan berencana dengan pemberatan, menghalangi proses hukum karena berusaha membuang barang bukti, serta mengintimidasi saksi. Ia menegaskan keputusan menuntut hukuman mati dibuat secara independen, semata-mata berdasarkan […]

  • Daftar 24 Calon Duta Besar RI Beredar ke Publik

    Daftar 24 Calon Duta Besar RI Beredar ke Publik

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Daftar 24 calon duta besar RI untuk sejumlah negara dan organisasi internasional beredar luas, termasuk ke kalangan media. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, tidak membantah isi daftar tersebut. Ia menyebut sebagian nama sesuai dengan informasi yang sudah ia terima. “Sebagian yang saya dengar nama itu cocok dengan yang beredar,” ujar Sukammta, politikus Partai […]

  • Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu Ada Aksi Unjuk Rasa di DPR

    Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu Ada Aksi Unjuk Rasa di DPR

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengaku tidak tahu ada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia beralasan sibuk rapat seharian. “Rapat seharian. Belum ikuti informasi,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Bahlil menyebut tak sempat membaca berita selama rapat. […]

expand_less