Breaking News

Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik seolah-olah bermakna. Padahal substansinya minim.

Kronologi Pembuatan RKUHAP

Komisi III DPR sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Rabu (18/6/2025). Mereka mengklaim telah menyelenggarakan hingga 50 RDPU, termasuk bersama Koalisi Masyarakat Sipil.

Klaim ini bertolak belakang dengan pengalaman para pegiat. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa mereka hanya sekali diundang, itu pun melalui Kementerian Hukum, Selasa (27/5/2025).

Setelah pertemuan tersebut, pemerintah langsung menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tanpa memberi kejelasan lanjutan kepada koalisi maupun akademisi yang sebelumnya hadir.

Keanehan lainnya muncul ketika Komisi III menuntaskan pembahasan dan menyetujui keputusan tingkat I hanya dalam dua hari, yakni pada Kamis (13/11/2025). Kecepatan proses itu dianggap tidak wajar untuk rancangan regulasi sebesar ini.

Di sisi lain, DPR menyatakan telah mengakomodasi masukan masyarakat, terutama terkait pasal-pasal sensitif. Namun, naskah final tidak mencerminkan klaim tersebut.

Sejumlah pasal justru dinilai membuka peluang pembatasan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat. Kini, Koalisi melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR

Mereka menilai para anggota Panja melanggar kode etik dalam proses penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam perumusan RKUHAP. Mereka juga menuduh DPR mencatut nama koalisi dalam proses tersebut tanpa persetujuan.

Revisi KUHAP sendiri memuat 14 pokok perubahan, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perubahan kewenangan penyelidik-penyidik-penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, hingga penegasan peran advokat.

Pasal-Pasal Bermasalah

Adapun poin perubahan dalam RKUHAP:

1. Akomodasi kelompok rentan

Pasal 236 memperluas ketentuan alat bukti saksi dengan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk bersaksi. Meskipun mereka tidak dapat melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian karena keterbatasan fisik.

Penyandang disabilitas berhak memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan dan dengan bobot yang sama.

2. Perlindungan dari penyiksaan

Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat selama proses hukum.

3. Perubahan syarat penahanan

KUHAP lama: penahanan hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
RKUHAP: syaratnya berubah menjadi ketidakhadiran dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, pemberian informasi palsu, tindakan yang menghambat pemeriksaan, atau upaya melarikan diri.

4. Bantuan hukum

Pasal 142 huruf g, mengatur bahwa tersangkan atau terdakwa berhak memperoleh jasa hukum atau bantuan hukum.

5. Jaminan hak tersangka

KUHAP lama: tersangka berhak segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, serta memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
RKUHAP: hak itu diperluas dengan akses ke keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

6. Penguatan peran advokat

KUHAP lama: advokat hanya berperan pasif dan tidak dapat mengajukan keberatan.
RKUHAP: advokat diberi ruang lebih besar, termasuk hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses bukti (Pasal 150 huruf j), salinan BAP (Pasal 153), serta hak komunikasi antara tersangka dan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m). Advokat diatur untuk lebih aktif mendampingi tersangka.

7. Penguatan praperadilan

KUHAP lama: praperadilan hanya mengevaluasi sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.
RKUHAP: cakupannya diperluas meliputi seluruh tindakan upaya paksa, seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka.

8. Keadilan restoratif

RUU ini memberikan definisi jelas mengenai keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik juga memperoleh kewenangan menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut (Pasal 7 huruf k). Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

9. Penguatan perlindungan korban

Pasal 144 huruf x memuat hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak akibat tindak pidana, termasuk mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Berlaku 2 Januari 2026

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan KUHAP resmi akan berlaku, pada (2/1/2026) bersama dengan KUHP yang lebih dulu sah.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ucapnya usai menghadiri Paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen, Selasa (18/11/2025).

Supratman juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan aturan turunan KUHAP yang baru. Ada Sebanyak 18 aturan turunan yang segera disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengklaim akan mempercepat proses diskusi untuk mengejar tenggat waktu pemberlakukan KUHAP dan KUHP.

“Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” tutupnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kelompok pekerja membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan besok, (3/6/2025) di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Serikat Pekerja, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Said Iqbal menjelaskan, setelah berdiskusi panjang dengan buruh, pemerintah, dan DPR RI, akhirnya disetujui jika empat tuntutan buruh yang terikat dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KJP-PB) akan […]

  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jelang Libur Nataru

    BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan keras usai meningkatnya potensi cuaca ekstrem di banyak wilayah Indonesia. BMKG menilai pola atmosfer beberapa pekan ke depan menunjukkan tanda-tanda penguatan risiko hidrometeorologi. Dalam rapat koordinasi nasional, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menegaskan Indonesia tengah menghadapi ancaman hujan ekstrem. Seperti angin kencang, petir merusak, puting […]

  • Pembelot dari Korea Utara Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara.

    Perdana! Pembelot Korut Gugat Kim Jong Un Atas Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pembelot dari Korea Utara (Korut) Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara. Choi awalnya melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, namun pada 2008 ia ditangkap dan dideportasi kembali ke Korut. Setelah itu, […]

  • Trump Ancam Tarif 100% ke Kanada Jika Sepakati Dagang dengan China

    Trump Ancam Tarif 100% ke Kanada Gegara Sepakati Dagang dengan China

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingati potensi lonjakan tarif perdagangan kepada Kanada. Hal ini Trump lakukan setelah Ottawa menjalin kesepakatan dagang dengan China. Ia menegaskan Washington akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap seluruh barang asal Kanada yang masuk ke pasar AS. Trump menyampaikan peringatan tersebut pada Sabtu melalui akun media sosial Truth […]

  • IPM Lanjutkan Gerakan #Happytanpabully di Advoasik Camp Gowa

    IPM Lanjutkan Gerakan #Happytanpabully di Advoasik Camp Batch Gowa

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membuka kegiatan Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Gowa di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPPMPV) Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, pada Jumat (17/10/2024). Advoasik Camp Batch Gowa merupakan titik keenam dari tujuh titik dari rangkaian kegiatan ini. Pembukaan Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Gowa turut hadir Fajar […]

  • Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

    Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Jakarta terpusat pada dua titik, yaitu di area Monumen Nasional (Monas) dan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat (01/05/2026). Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut dihadiri oleh berbagai serikat pekerja dan dari berbagai elemen buruh di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Partai […]

expand_less