MK Bacakan Putusan Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Hari Ini
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Oplus_131072
menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi soal wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, Kamis (28/8/2025). Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MK.
Ada dua perkara yang diputus hari ini. Pertama, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Kedua, Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.
Dalam perkara 128, Viktor dan Didi meminta MK menafsirkan ulang Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Mereka ingin larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
Sementara itu, Ilham dan Fahrur menyoroti aturan di Undang-Undang BUMN. Mereka menilai pasal soal larangan rangkap jabatan komisaris dan dewan pengawas BUMN masih kabur dan tidak adil jika dibandingkan dengan aturan untuk dewan direksi.
Permohonan itu muncul di tengah sorotan publik. Saat ini, setidaknya ada 30 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya adalah Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) di PT PLN Energi Primer Indonesia, Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) di PT Pertamina Hulu Energi, Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) di PT Pertamina International Shipping, dan Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) di PT Pertamina Patra Niaga.
- Penulis: Nisrina
