Breaking News

Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik bisa melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyadapan ini harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tapi di ayat selanjutnya, tertulis bahwa dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, penyidik tetap bisa melakukan penyadapan meskipun belum mengantongi izin dari pengadilan.

Yang ramai diperbincangkan ialah maksud dari “keadaan mendesak” tersebut. Maksudnya adalah “situasi berdasarkan penilaian penyidik”. Artinya, penyidik punya kewenangan untuk menilai sendiri apakah situasinya cukup mendesak, sehingga penyadapan bisa langsung dilakukan.

Kebijakan ini menuai respons dari berbagai pihak. Koalisi masyarakat sipil menyampaikan keberatannya, karena khawatir aturan ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyuarakan keberatannya.

KPK Ikut menyuarakan keberatannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aturan soal penyadapan dalam draf Revisi KUHAP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Dalam draf tersebut, penyadapan hanya boleh dilakukan saat tahap penyidikan dan harus dengan izin pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut aturan itu berbeda dengan yang selama ini diterapkan di lembaganya. “Poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa KPK biasa melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dan tak perlu izin pengadilan. Tapi, setiap penyadapan selalu dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diaudit secara berkala. Menurutnya, cara itu penting untuk memastikan penyadapan dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.

Menurut Budi, aturan baru justru bisa menghambat kerja lembaganya. Sebab, penyadapan adalah salah satu alat penting bagi penyelidik untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. Baik untuk mengungkap dugaan tindak pidana, maupun untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam penanganan kasus.

“Dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan,” ujarnya.

YLBHI juga keberatan         

Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Wakil Ketua Riset YLBHI Arif Maulana, menyoroti frasa “keadaan mendesak” dalam pasal penyadapan yang dinilai terlalu longgar.

“Hal ini memberikan ruang yang besar bagi praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang),” berdasarkan keterangan Arif pada 13/7/2025.

Ia juga menyoroti ketentuan yang membolehkan penyadapan dilakukan tanpa izin, asalkan permohonan izin diajukan maksimal dua hari setelahnya. Jika permohonan ditolak, penyadapan harus segera dihentikan dan seluruh hasilnya dimusnahkan. Bukti dari penyadapan itu juga tidak boleh digunakan dalam proses hukum.

Peradi mengusulkan pasal penyadapan dihapus di RUU KUHAP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut menyoroti aturan penyadapan yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, bahkan mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Menurutnya, penyadapan berisiko disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat. Ia juga menilai, ketentuan soal penyadapan sebenarnya sudah diatur dalam beberapa undang-undang lain.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Sapriyanto, melansir dari Tempo yang mengutip  dalam Antara

Ia menyebut, mekanisme penyadapan sudah ada dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi diatur ulang dalam KUHAP.

Sapriyanto juga menyarankan agar bentuk upaya paksa dalam KUHAP cukup dibatasi pada beberapa tindakan, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan pelarangan tersangka keluar wilayah Indonesia.

DPR rencanakan UU Khusus Penyadapan

Ketentuan soal penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengundang perhatian banyak pihak. Menanggapi berbagai masukan itu, DPR memastikan tidak akan mengatur soal penyadapan di dalam revisi KUHAP. Sebagai gantinya, DPR berencana membuat undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara lebih lengkap.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak periode sebelumnya. Bahkan, menurutnya, DPR sudah mengeluarkan anggaran untuk membahas hal itu. “Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di laman resmi DPR, Sabtu 12/7/2025.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan tidak akan dimasukkan dalam RUU KUHAP. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini,” kata dia dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat 11/7/2025.

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPNPB-OPM Ancam Pejabat Papua: Jangan Jadi Boneka Jakarta

    TPNPB-OPM Ancam Pejabat Papua: Jangan Jadi Boneka Jakarta

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan ancaman. Kali ini, mereka memperingatkan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD Papua agar tidak lagi berpihak kepada pemerintah Indonesia. Jika masih mendukung, kelompok ini mengancam akan menyerang mereka. “Jika pejabat-pejabat Papua masih terus menjadi boneka Jakarta, maka TPNPB wajib eksekusi mereka,” […]

  • Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU).

    Prabowo Teken Perpres Baru Soal UNESCO, Tentang Apa?

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Adapun tujuan Perpres ini agar kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional semakin meningkat. KNIU sendiri menjadi pertanggung jawaban presiden secara langsung. Nantinya, KNIU akan merealisasikan fasilitas, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, […]

  • demo

    ‘Pak, yang ditembak harusnya DPR, bukan kami!’ – Demo 25 Agustus Berujung Korban

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Saat ini, aksi demonstrasi menuntut kinerja pemerintah nyatanya dibaluti korban yang berguguran. Dua peserta aksi terbaring di depan gerbang utama gedung DPR usai dipukul mundur aparat, Senin (25/8/2025) dikutip dari Kompas.com. Salah satunya pemuda asal Ciputat, Tangerang Selatan yang mengalami luka serius dibagian belakang kepala akibat terkena lemparan batu hingga pendarahan. Kronologi Insiden […]

  • partai republik

    Partai Republik Panik! Kemenangan Mamdani Picu Seruan Deportasi

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Republik desak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mencabut kewarganegaraan dan mendeportasi calon Wali Kota New York, Zohran Mamdani. “Partai Republik meminta Trump mencabut kewarganegaraan Zohran Mamdani dan mendeportasinya dari negara (Amerika Serikat),” tulis laporan Economic Times, Minggu (29/6/2025). Mamdani, seorang politikus Muslim berusia 33 tahun menjadi calon kuat dari Partai […]

  • KDM Ajak ASN dan Warga Donasi Rp1.000 per Hari

    KDM Ajak ASN dan Warga Donasi Rp1.000 per Hari

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat harus menyumbangkan Rp1.000 per hari. Edaran tersebut diterbitkan pada (1/10/2025). Surat bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) ini didasarkan pada semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, silih asuh. Program […]

  • pt gag

    Menteri LHK: PT Gag Wajib Bangun Kolam Pengendapan di Raja Ampat

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah syarat ketat bagi PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan pada kawasan yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia. “Hal terpenting, tidak boleh ada limpasan permukaan (surface runoff) yang langsung […]

expand_less