Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 18 Apr 2025

menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.
Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 porsi MBG dan menanggung kerugian hampir Rp1 miliar.
“Kami tidak bisa lagi memberi modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kami tidak dibayar sepeser pun,” ucap Danna Harly, kuasa hukum Ira, mengutip dari kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Ira mengaku tidak mengetahui bahwa ada perbedaan anggaran per porsi MBG untuk tiap jenjang pendidikan. Rinciannya, siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1–3 mendapat anggaran Rp13.000 per porsi, sedangkan siswa SD kelas 4–6 mendapat Rp15.000 per porsi.
Dalam kontrak, pihak yayasan menulis seluruh jenjang pendidikan mendapat biaya yang sama, yakni Rp15.000 per porsi.
Harly menambahkan, Ira baru soal perbedaan anggaran setelah dapur mulai beroperasi. Akibatnya, Ira terlanjur menyajikan MBG senilai Rp15.000 untuk semua jenjang. Ironisnya, yayasan juga memotong biaya dapur sebesar Rp2.500 dari tiap porsi.
Ira juga menanggung seluruh biaya, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, tagihan listrik, peralatan dapur, hingga gaji juru masak. Yayasan sama sekali tidak mengirimkan dana sepeser pun sebagai tanggung jawab mereka.
“Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” tegas Harly.
Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan malah menuduhnya memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249. Mereka mengklaim tagihan tersebut berasal dari invoice pembelian barang oleh yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, pihak Ira membantahnya dengan keras.
Padahal, sebelumnya Yayasan MBN telah menerima dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500 juta. Namun, yayasan tidak pernah menyalurkan dana tersebut kepada Ira dan tim pelaksana di lapangan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berkata bahwa BGN tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut karena ini merupakan persoalan internal antara yayasan dan mitra dapur penyedia katering.
Ia menegaskan bahwa BGN sendiri telah menjalankan kewajiban dengan membayar Rp386,5 juta kepada pihak yayasan.
Meski begitu, Dadan akan memastikan BGN mengevaluasi sistem agar penyelenggaraan MBG bisa terus berjalan dengan baik. Termasuk hubungan antara yayasan dan mitra penyedia katering.
Selanjutnya, pihak Ira akan menuntut yayasan atas dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.