Breaking News

Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 9 Apr 2025

menalar.id,. – PT KAI bersama instansi terkait memutuskan menutup permanen Perlintasan Sebidang Nomor 11 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, menyusul insiden truk menerobos rel yang menewaskan asisten masinis KA Commuter Line Jenggala.

Luqman Arif dari KAI menjelaskan bahwa pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan.

“Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan sebidang Nomor 11 yang terletak di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan (Gresik, Jawa Timur),” katanya.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

Proses penutupan telah dilaksanakan sejak malam Selasa (8/4/2025) melalui pemasangan patok permanen, pembongkaran jalan aspal, dan pengecoran di area perlintasan.

Langkah ini melibatkan PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Dishub Kabupaten Gresik, serta unsur kepolisian dan TNI setempat.

Luqman menegaskan komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” tegas Luqman.

Selain itu, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun jalan layang.

“KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan ‘flyover’ atau ‘underpass’ guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” tuturnya.

Insiden Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB lalu tidak hanya merenggut nyawa asisten masinis Abdillah Ramdan dan melukai masinis Purwo Pranoto yang masih dirawat intensif, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan kereta. Sebanyak 130 penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat menggunakan KA pengganti.

KAI Daop 8 Surabaya terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, sosialisasi langsung, kampanye keselamatan, serta sinergi dengan kepolisian dan dinas terkait.

Penutupan ini menjadi bagian dari langkah sistematis untuk mengurangi titik rawan kecelakaan di jalur kereta api.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memunculkan banyak tafsir politik. Salah satunya datang dari Ubedilah Badrun, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, manuver ini bisa dilihat sebagai upaya merangkul dua blok politik sekaligus: Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan. “Prabowo terbaca akan […]

  • Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi

    Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri) menjalankan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden tabrakan tersebut. Melansir Detiknews, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto […]

  • Pelajar Tewas di Matraman Gegara Lubang di Jalan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang pelajar meninggal usai melewati lubang di jalan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, saat kondisi lalu lintas di kawasan tersebut masih relatif sepi. Warga sekitar pertama kali melihat korban dengan kondisi tergeletak di jalan dengan menggunakan seragam sekolah tanpa […]

  • Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menganggarkan biaya pendidikan dokter umum di rumah sakit pemerintah untuk melanjutkan sekolah spesialis pada 2026. Nantinya, para dokter lulusan program ini wajib kembali mengabdi di daerah asal. Kalau melanggar, mereka harus membayar denda. “Kalau tidak kita tidak akan melahirkan dokter-dokter pengabdi, dokter-dokter ikhlas, dan menurut saya tidak […]

  • Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti Hingga Ada Kementerian

    Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti Hingga Ada Kementerian

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik empat menteri baru serta satu wakil menteri dalam reshuffle kabinet jilid dua yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin sore (08/09/2025). Dalam perombakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Sementara itu, posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang sebelumnya dijabat […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

expand_less