Breaking News

Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025

menalar.id., – Siswa SMPN 19 Ciater, Serpong, meninggal dunia setelah mengalami perundungan. Siswa dengan inisial MH (13) telah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga Alvian Adji Nugroho, membenarkan kabar duka tersebut.

“Pada pukul enam pagi keluarga yang ada di rumah mendapat kabar dari paman korban yang di rumah sakit,” ujar Alvian pada Minggu (16/11/2025).

Mendengar kabar itu, keluarga langsung menuju rumah sakit untuk menjemput jenazah MH. Mereka juga meminta doa agar MH mendapat tempat terbaik dan keluarga diberi ketabahan.

“Minta doanya untuk almarhum,” tutup Alvian.

Kronologi Perundungan

MH merupakan siswa kelas tujuh yang menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya. Puncak Insiden terjadi di ruang kelas saat menunggu waktu istirahat, pada (20/10/2025).

Pada hari itu, pelaku memukul kepala MH dengan bangku besi. Sejak kejadian tersebut, MH mulai merasakan nyeri pada bagian kepalanya.

MH mengeluhkan sakit itu kepada keluarga, Selasa (21/10/2025). Pihak keluarga kemudian menanyakan lebih jauh dan MH mengaku sering menerima perundungan berupa pukulan hingga tendangan.

Kakak korban Rizki menjelaskan, MH sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang Selatan. Namun, kondisinya memburuk dan pada akhirnya pihak medis merujuk MH ke Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan Deden Deni, menyampaikan bahwa pihaknya telah memediasi keluarga korban dan terduga pelaku.

“Sudah kami mediasi masing-masing orang tua sudah ketemu dengan pihak sekolah juga,” kata Deden.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pihaknya akan menyiapkan peraturan anti-perundungan. Selain itu, ia juga menantang instansi pendidikan dan pihak swasta untuk memperbaiki aturan terkait perundungan selama satu bulan, Selasa (11/11/2025).

“Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum,” katanya, Selasa (11/11/2025).

“Kalau itu tidak dilakukan, maka Kementerian HAM akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang anti-bullying,” sambungnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangsel Geger Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito

    Tangsel Gegerkan Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah dugaan kasus pelecehan seksual muncul di SMK Waskito, Tangerang Selatan. Awalnya, hanya satu siswi berinisial C yang berani melapor, namun kini jumlah korban bertambah menjadi tiga orang. Menurut pihak sekolah, pelaku terduga mulai melecehkan korban C sejak bulan April 2025 lalu. Pelecehan terjadi berulang kali, bahkan pada lingkungan […]

  • Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

    Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum belum dapat melakukan upaya paksa. Chairul Huda menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), […]

  • Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

    Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah Aceh resmi mengirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dua lembaga tersebut, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menangani pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Pemerintah Aceh menilai kedua lembaga tersebut memiliki pengalaman panjang dalam penanganan bencana. Termasuk saat pemulihan pascatsunami 2004. “Secara […]

  • Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada rakyat miskin. Namun, ia mengatakan hal itu baru bisa dilakukan jika negara punya anggaran khusus. “Obatnya harus gratis, kalau ada uangnya,” kata Prabowo saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. Upaya menambah pendapatan negara Ia optimistis program itu […]

  • Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugerah (22) yang jatuh dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisik), di Denpasar, Bali. Timothy ditemukan dalam keadaan kritis di area parker belakang gedung FISIP, Jumat (18/10/2025) pagi, Kemudian ia dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah. Namun meninggal dunia beberapa […]

  • Lembaga pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci.

    LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai. Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai […]

expand_less