Breaking News

‘Safe House’ Jadi Markas Pejabat Bea Cukai, KPK Bocorkan Pelaku

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 5 jam yang lalu

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan para pelaku dugaan suap kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kerap menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu saat menanggapi temuan uang Rp5 miliar di dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Jumat (20/2/2026) melansir dari Kompascom.

Budi menjelaskan, penyidik menduga para pejabat DJBC menggunakan safe house tersebut sebagai basis operasional untuk mengatur dan memuluskan proses importasi. Ia menambahkan, tim penyidik masih mendalami peran dan fungsi lokasi tersebut dalam keseluruhan rangkaian perkara.

“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah lokasi di Ciputat dan menyita lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar, Jumat (13/2/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” ucap Budi.

Budi merinci, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit. Selain uang tunai, tim juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) untuk dianalisis lebih lanjut.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.

Nama-Nama Tersangka

KPK memastikan akan menelusuri seluruh barang bukti yang disita untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  3. Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
  4. Pemilik PT Blueray John Field
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan
  6. Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Bahkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan John Field menginginkan barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak melalui pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep juga menjelaskan kesepakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat DJBC mulai terjalin sejak Oktober 2025. Dari unsur DJBC, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan terlibat dalam pengaturan tersebut.

Sementara dari pihak perusahaan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan berperan dalam menyusun skema importasi.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.

Pelanggaran Tiap Tersangka

Padahal, Peraturan Kemenkeu telah menetapkan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

Atas dugaan perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga terjerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU Nomor 20 Tahun 2021 jo, dan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • sekolah rakyat

    Sekolah Rakyat Pakai AI untuk Petakan Potensi Siswa

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat Muhammad Nuh berkata akan mengintegrasikan teknologi talenta mapping berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk Sekolah Rakyat. Tujuannya untuk memetakan potensi dan keunggulan unik para siswa.  Cara ini dapat mempercepat transformasi anak-anak dari kelompok rentan agar berkembang optimal sesuai bakat masing-masing. “Alhamdulillah, kami terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sekolah Rakyat. Kami […]

  • PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena […]

  • Franklin: Juliana Masih Hidup 32 Jam Setelah Jatuh

    Franklin: Juliana Masih Hidup 32 Jam Setelah Jatuh

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Petugas koroner dari Polisi Sipil Brasil Reginaldo Franklin, mengungkap hasil autopsi ulang terhadap pendaki Brasil, Juliana Marins, yang meninggal usai terjatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juni 2025. Dalam konferensi pers yang dilansir media g1, pada Jumat (11/7), Franklin menyatakan bahwa ada penemuan larva di kulit kepala dan Juliana […]

  • Jurnalis Antara Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Liput Demo di DPR

    Jurnalis Antara Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Liput Demo di DPR

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang jurnalis foto Kantor Berita Antara, Bayu Pratama, jadi korban kekerasan polisi saat meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Senin (25/8/2025). Bayu mengaku dipukul beberapa kali dengan tongkat ketika sedang mengambil gambar aparat yang membubarkan massa. “Padahal saya sudah membawa dua kamera dan mengenakan ID Card,” kata Bayu, dikutip dari Antara. Bayu sempat […]

  • Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli ke Titik Banjir

    Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli ke Titik Banjir

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan patroli ke sejumlah titik banjir di wilayah Jabodetabek akibat hujan deras. Patroli ini menjadi bagian dari upaya pemantauan sekaligus bantuan kepada warga terdampak. “Melaksanakan patroli wilayah dalam rangka pemantauan wilayah terdampak banjir akibat hujan deras di sekitar Jabodetabek,” berdasarkan keterangan Joko Sadono, Selasa (8/7/2025). AKP Hamdanallah bertugas […]

  • Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Demo Pengemudi Ojol

    Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Demo Pengemudi Ojol

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas menyusul rencana demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (20/5/2025). Sebanyak 25 ribu pengemudi diperkirakan akan menyampaikan aspirasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Lokasi Demo Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan skema pengalihan arus […]

expand_less