‘Safe House’ Jadi Markas Pejabat Bea Cukai, KPK Bocorkan Pelaku
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 5 jam yang lalu

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan para pelaku dugaan suap kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kerap menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu saat menanggapi temuan uang Rp5 miliar di dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Jumat (20/2/2026) melansir dari Kompascom.
Budi menjelaskan, penyidik menduga para pejabat DJBC menggunakan safe house tersebut sebagai basis operasional untuk mengatur dan memuluskan proses importasi. Ia menambahkan, tim penyidik masih mendalami peran dan fungsi lokasi tersebut dalam keseluruhan rangkaian perkara.
“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah lokasi di Ciputat dan menyita lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar, Jumat (13/2/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” ucap Budi.
Budi merinci, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit. Selain uang tunai, tim juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) untuk dianalisis lebih lanjut.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.
Nama-Nama Tersangka
KPK memastikan akan menelusuri seluruh barang bukti yang disita untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan
- Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Bahkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan John Field menginginkan barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak melalui pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.
“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep juga menjelaskan kesepakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat DJBC mulai terjalin sejak Oktober 2025. Dari unsur DJBC, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan terlibat dalam pengaturan tersebut.
Sementara dari pihak perusahaan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan berperan dalam menyusun skema importasi.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.
Pelanggaran Tiap Tersangka
Padahal, Peraturan Kemenkeu telah menetapkan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.
Atas dugaan perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga terjerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU Nomor 20 Tahun 2021 jo, dan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
