Minggu, 14 Des 2025

Korupsi Dana Hibah, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id.,Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun 2024. Penetapan ini muncul setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Nugraha Adhi Nugroho menyatakan, penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 95 saksi dan dua ahli.

Penyidik juga mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan sejumlah item lain.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).

Setelah gelar perkara selesai, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. NK yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun
  2. AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah
  3. SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
  4. IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun 2024 senilai Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, KPU merealisasikan Rp 15.272.374.126. Sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874.

Kemudian dikembalikan ke kas daerah, pada (24/3/2025).

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dana hibah tersebut. Temuan itu menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Terduga memakai beberapa modus, seperti belanja fiktif, kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Pelanggaran Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari kemudian menahan keempat tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara Ibu Indonesia Desak Pemerintah Hentikan MBG, Buntut Keracunan Massal

    Suara Ibu Indonesia Desak Pemerintah Hentikan MBG, Buntut Keracunan Massal

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Suara Ibu Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis. Hal ini karena telah banyak murid yang menjadi korban keracunan di berbagai daerah. Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Adapun demonstrasi itu dilakukan oleh sekelompok ibu, anak muda, […]

  • Pemerintah Targetkan Rampungkan Roadmap AI Juni Ini, Regulasi Menyusul

    Pemerintah Targetkan Rampungkan Roadmap AI Juni Ini, Regulasi Menyusul

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi percepatan penyelesaian peta jalan (roadmap) artificial intelligence (AI) yang akan menjadi landasan regulasi di Indonesia. Menteri Kominfo Meutya Hafid memastikan dokumen strategis tersebut akan rampung bulan ini. “Mohon bersabar sampai Juni, insya Allah roadmap-nya akan terbit. Setelah itu kami akan turunkan dalam bentuk regulasi AI di Tanah Air,” […]

  • Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjatuhkan tarif 50% terhadap barang-barang dari Brasil. Lula menyampaikan melalui akun X miliknya, pada Kamis (10/7/2025).

  • KPK Tak Istimewakan Khofifah soal Dana Hibah Jatim

    KPK Tak Istimewakan Khofifah soal Dana Hibah Jatim

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan tak istimewakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim. “Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025). […]

  • Prabowo Melantik Pejabat di Istana Negara Hari Ini

    Prabowo Melantik Pejabat di Istana Negara Hari Ini

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah Kepala Badan serta Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (Dubes LBPP) secara langsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Acara tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada puku 10.00 WIB. Kemudian, diikuti dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menangani penyelesaian sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sufmi mengonfirmasi bahwa timnya sudah menghubungi Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dengan Sumatra utara. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau […]

expand_less