Korupsi Dana Hibah, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun 2024. Penetapan ini muncul setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Nugraha Adhi Nugroho menyatakan, penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 95 saksi dan dua ahli.
Penyidik juga mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan sejumlah item lain.
“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).
Setelah gelar perkara selesai, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yaitu:
- NK yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun
- AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah
- SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
- IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun 2024 senilai Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, KPU merealisasikan Rp 15.272.374.126. Sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874.
Kemudian dikembalikan ke kas daerah, pada (24/3/2025).
Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dana hibah tersebut. Temuan itu menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Terduga memakai beberapa modus, seperti belanja fiktif, kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Pelanggaran Pasal
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari kemudian menahan keempat tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
