Breaking News

Korupsi Dana Hibah, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id.,Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun 2024. Penetapan ini muncul setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Nugraha Adhi Nugroho menyatakan, penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 95 saksi dan dua ahli.

Penyidik juga mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan sejumlah item lain.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).

Setelah gelar perkara selesai, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. NK yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun
  2. AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah
  3. SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
  4. IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun 2024 senilai Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, KPU merealisasikan Rp 15.272.374.126. Sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874.

Kemudian dikembalikan ke kas daerah, pada (24/3/2025).

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dana hibah tersebut. Temuan itu menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Terduga memakai beberapa modus, seperti belanja fiktif, kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Pelanggaran Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari kemudian menahan keempat tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • maroko

    Demonstrasi Guncang Maroko, 2 Orang Tewas dan 400 Lebih Ditangkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Maroko kembali diguncang oleh gelombang demonstrasi yang menuntut reformasi layanan publik dan pemberantasan korupsi, Kamis (2/10/2025). Demo saat ini menandai hari keenam sejak aksi dimulai akhir pekan lalu. Protes yang meluas di sejumlah kota besar ini dipicu kekecewaan masyarakat terhadap ketimpangan sosial serta buruknya layanan kesehatan dan pendidikan. Gerakan ini digerakkan oleh GenZ […]

  • China Luncurkan Drone Nyamuk untuk Spionase

    China Luncurkan Drone Nyamuk untuk Spionase

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Universitas Teknologi Pertahanan Nasional China (NUDT), ciptakan inovasi drone berukuran nyamuk untuk keperluan spionase. Kini, pemerintah China turut mengawasi langsung proses pengembangan drone ultra mini tersebut. Saluran militer resmi China bernama CCTV 7 turut menayangkan penampakan drone kecil ini seperti dilansir oleh Economic Times, Jumat (27/6/2025). Para pengembang menyebut drone ini bisa terbang […]

  • Ira Puspadewi Resmi Bebas Dari Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Ira Puspadewi Resmi Bebas Dari Vonis 4,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas dari ruang tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/11/2025). Ira bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Tim kuasa hukum dan keluarganya menyambut kebebasan Ira di rutan KPK. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi bersama […]

  • Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

    Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Beberapa hari terakhir, seorang jurnalis detik.com mengalami intimidasi dari orang tak dikenal setelah menerbitkan tulisan yang membahas keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Artikel tersebut tayang di rubrik kolom detik.com pada (22/5/2025). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti insiden ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga sipil. Koordinator AJI Indonesia, […]

  • Penjara "Neraka Dunia": Maduro Mendekam di MDC

    Penjara “Neraka Dunia”: AS Jebolaskan Maduro di MDC

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Venezuela Nicolas Maduro mendekam di Metropolitan Detention Centre (MDC), New York, Senin (5/1/2026). Sebelumnya, pasukan elite AS menangkap Maduro bersama istrinya dalam operasi khusus pada akhir pekan lalu. Aparat AS langsung menerbangkan Maduro ke New York dan memasukkannya ke penjara federal tersebut pada Sabtu larut malam. Sebagai informasi, publik mengenal MDC sebagai […]

  • Nadiem Kecewa Majelis Hakim Tolak Eksepsi di Kasus Chromebook

    Nadiem Kecewa Majelis Hakim Tolak Eksepsi di Kasus Chromebook

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (12/1/2026). Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Melansir Kompas, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah membacakan penolakan eksepsi tersebut dalam amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia meminta agar […]

expand_less