Breaking News

Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 23 Nov 2025

menalar.id., – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siap menggugat KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada jawaban, maka akan melaporkan ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Selasa (22/11/2025).

Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, rencana itu sebagai opsi hukum apabila Presiden Prabowo Subianto tidak segera mengambil tindakan untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP tersebut.

Untuk saat ini, koalisi memusatkan tekanan politik kepada Prabowo. Tujuannya agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna membatalkan pemberlakuan KUHAP.

“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ucapnya.

Selain mendesak revisi, koalisi juga menyusun gugatan konstitusional. Hal itu dilakukan bila pemerintah tetap meneruskan dan memberlakukan KUHAP tersebut.

Isnur menguraikan sejumlah risiko yang mereka temukan dalam KUHAP baru. Ia menilai beberapa ketentuan berpotensi mengganggu upaya pemberantasan narkoba, melemahkan penindakan perusakan hutan, serta mengancam pembela HAM.

Ia juga menyoroti pasal yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa surat perintah dalam kondisi tertentu. Jika KUHAP berlaku, penyidik, jaksa, atau hakim dapat membekukan rekening bank maupun aset digital seseorang selama proses penyelidikan, sebuah kewenangan yang menurut koalisi rawan disalahgunakan.

Sementara itu, Wakil Direktur sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, menegaskan koalisi menemukan banyak sekali cacat substansi dalam UU tersebut. Ia menyebut ada 48 persoalan, termasuk rujukan pasal yang salah.

Maidina pun mengkritik jarak waktu pemberlakuan yang terlalu dekat dengan pengesahan, padahal isinya memuat banyak masalah mendasar.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengresmikan KUHAP baru tersebut pada, Selasa (18/11/2025). Adapun target penerapannya mulai, (2/1/2026).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • korsel

    Korsel “Kiamat Militer” Akibat Populasi Pria Anjlok Hingga 20%

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) kini hadapi “kiamat” baru yang bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan krisis populasi. Penurunan jumlah pria usia wajib militer berdampak signifikan untuk pertahanan negara tersebut. Sekiranya, enam tahun terakhir jumlah personal militer Korsel menyusut hinga 20%. Saat ini, jumlah tentara aktif hanyalah 450 ribu orang, jauh menurun dibanding tahun 2000 […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan […]

  • Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memberikan tanggapan tegas terhadap permintaan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun yang diajukan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dalam sebuah pernyataan, Menkeu Purbaya menyetujui tambahan tersebut secara bersyarat. Namun, ia mengancam akan memotong kembali anggaran jika realisasi penyerapan di lapangan tidak sesuai ekspektasi hingga akhir Oktober. ​Permintaan tambahan […]

  • Peluncuran Resmi Buku Jokowi’s White Paper Dijadwalkan di Jakarta

    Peluncuran Resmi Buku Jokowi’s White Paper Dijadwalkan di Jakarta

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Peluncuran awal buku Jokowi’s White Paper di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (18/8/2025), tidak berjalan mulus. Acara yang digelar di University Club (UC) UGM itu sempat terkendala soal tempat dan listrik. Roy Suryo menjelaskan, bahwa sehari sebelum acara dr. Tifa sudah memesan Ruang Nusantara UC dengan uang muka Rp1 juta. Namun malamnya, […]

  • Kemenkes Siagakan Pengawasan Ketat Imbas Lonjakan COVID-19 di Asia

    Kemenkes Siagakan Pengawasan Ketat Imbas Lonjakan COVID-19 di Asia

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 yang memerintahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku perjalanan internasional. Langkah ini menyusul laporan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia. “Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan […]

  • Gunung Ile Lewotolok Naik Status ke Siaga, Ribuan Gempa Tercatat

    Gunung Ile Lewotolok Naik Status ke Siaga, Ribuan Gempa Tercatat

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 1Komentar

    menalar.id,. –  Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Ile Lewotolok dari Level II menjadi Level III, pada Minggu (18/1/2026). Badan Geologi mengambil keputusan tersebut setelah melihat adanya peningkatan aktivitas gunung api dalam beberapa pekan terakhir. Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Lana Saria menyampaikan bahwa pemantauan selama periode (1/1/2026) hingga […]

expand_less