Breaking News

ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan OSO mengambil inisiatif menyiapkan transportasi udara agar Menag tetap bisa hadir di tengah jadwal yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2/2026) melansir dari situs Kemenag.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

Thobib juga menerangkan Gedung Balai Sarkiah yang berdiri di Kelurahan Sabintang akan menjadi pusat baru kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Nantinya, gedung tersebut akan menjadi pusat pemberdayaan umat.

Ia juga menegaskan Nasaruddin tetap menjalankan tugasnya melayani umat meskipun agenda berlangsung pada hari libur. Dalam sambutannya di Takalar, Nasaruddin menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi keluarga OSO dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

ICW: “Berpotensi Gratifikasi!”

Kendati demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memandang penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan penggunaan fasilitas tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor yang menyebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak mampu membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Azhim menegaskan sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak pemberian apa pun yang secara nyata berpotensi melanggar hukum. Terlebih jika pemberian itu berasal dari tokoh politik yang dapat memunculkan konflik kepentingan di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan meskipun terdapat aturan yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi untuk jenis barang atau jasa tertentu, ketentuan tersebut tetap membatasi secara tegas jenis dan syarat fasilitas yang boleh diterima.

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 juga memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, ketentuan itu tidak berlaku tanpa batas, karena harus memenuhi sejumlah syarat secara kumulatif.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

Ia menjelaskan, pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melebihi standar biaya satuan yang berlaku di instansi terkait. Kedua, pejabat tidak boleh menerima pembiayaan ganda, yakni ketika perjalanan dinas sudah dibiayai oleh anggaran negara tetapi tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.

Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan maupun melanggar peraturan perundang-undangan.

Azhim kemudian mengaitkan persoalan ini dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta.

Menurutnya, nilai fasilitas jet pribadi yang Nasaruddin gunakan bisa mencapai sekitar Rp566 juta. Angka itu jauh melampaui batas Standar Biaya Masukan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • turki

    Turki Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Genosida di Palestina

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain Netanyahu, sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya turut diperintahkan atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina. Kejaksaan Agung Istanbul menerbitkan surat perintah untuk 37 orang, pada Jumat (7/11/2025). Adapun pejabat tersebut Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar […]

  • demo

    Mahasiswa Desak Janji DPR Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komunitas Koneksi UIN Jakarta menggelar  aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Selasa (9/9/2025). Adapun unjuk rasa itu menuntut pemerintah dan DPR seger memenuhi 17+8 tuntutan rakyat. Sekitar pukul 14.34 WIB, massa tiba dengan menggunakan jas almamater berwarna biru dan kuning. Mereka membawa spanduk bertuliskan […]

  • Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Tari Mandau kolosal dari Kalimantan Tengah berhasil masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI).  Tari ini sempat sempat ditampilkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Senior Manager MURI Triyono, menyatakan bahwa setelah melakukan verifikasi, tarian ini bukan hanya layak masuk MURI, tetapi tercatat sebagai rekor dunia. “Setelah melakukan verifikasi […]

  • UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin terancam jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers. AMSI meyakini serangkaian intimidasi, termasuk serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis, telah mencapai […]

  • Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

    Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik 50% untuk 79,3 juta pelanggan 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan ini terjadi karena kendala teknis penganggaran yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik […]

  • Menag Soal Dugaan Korupsi Haji 2025 yang Dilaporkan ICW: Sudah Diklarifikasi

    Menag Soal Dugaan Korupsi Haji 2025 yang Dilaporkan ICW: Sudah Diklarifikasi

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi dugaan korupsi katering dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji 2025. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin menyatakan tuduhan itu sudah ia klarifikasi. “Sudah diklarifikasi, enggak ada masalah,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Ahad malam (10/8/2025). Ia tidak memerinci […]

expand_less