Breaking News

Publik Dilarang Akses, KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerbitkan aturan baru dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah para kandidat, Senin (15/9/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, mulai (21/8) dan berlaku sejak saat itu.

Dalam keputusan tersebut, informasi publik yang masuk kategori pengecualian bersifat rahasia selama lima tahun. Namun, ada dua pengecualian, jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berhubungan langsung dengan jabatan publik yang diemban seseorang.

KPU menilai, membuka dokumen persyaratan capres-cawapres dalam tahap pendaftaran bisa menimbulkan konsekuensi hukum karena sebagian informasi bersifat pribadi dan berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu. Salah satunya yaitu data kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen pendidikan lain yang sudah dilegalisasi.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kendali KPU,” tulis lembaga tersebut.

Dokumen-Dokumen yang Dikecualikan

Adapun daftar lengkap 16 dokumen yang masuk kategori informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
  7. Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.

Dengan keputusan ini, publik tidak bisa serta-merta mengakses dokumen pribadi para kandidat. Kecuali ada persetujuan resmi dari yang bersangkutan atau relevan dengan jabatan publiknya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun Ibukota Nusantara (IKN), pada Kamis (13/11/2025). Keputusan tersebut membuat penggunaan HGU menjadi maksimal 95 tahun melalui skema double cycle. Mengutip Kompas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK akan memberikan HGU paling lama 35 tahun kemudian dapat memperpanjang haknya hingga 25 tahun dan […]

  • Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan pencapaian ibu kota yang kini tak lagi jadi kota termacet di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025). Acara itu dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur […]

  • Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pada Sabtu (7/6/2025), gangguan besar menghambat akses internet di Korea Utara, menutup seluruh akses koneksi ke negara itu. Beberapa situs utama Korea Utara, diantaranya laman resmi kantor berita negara dan Kementerian Luar Negeri, tidak bisa diakses sejak pagi hari. Peneliti asal Inggris, Junade Ali mengamati aktivitas internet Korea Utara, berimbas ke semua jalur, Baik […]

  • DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset

    DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP diselesaikan. Menurut Dasco, isi RUU Perampasan Aset banyak bersinggungan dengan UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Dasco mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menggabungkan materi dari sejumlah aturan yang ada. Ketua Baleg DPR Bob Hasan membuka opsi merevisi Program Legislasi […]

expand_less