Breaking News

Aksi Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025

menalar.id., – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kamisan ke-887 lebih mengedepankan tentang penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang.

Aksi kamisan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998. Pendiri aksi kamisan sekaligus keluarga korban tragedi 98 Sumarsih turut menghadiri aksi tersebut.

Bidang Advokasi Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winata menjelaskan pasal-pasal yang berpotensi terjadi perbuatan sewenang-wenang oleh aparat di antaranya pasal 5, 16, 90, dan 93. Ia mengatakan bahwa RKUHAP tersebut membuat wewenang penyelidik lebih leluasa dalam mengambil keputusan.

“Kalau RKUHAP sekarang, penyelidik bisa langsung menahan tanpa adanya proses penyidikan, bisa saja kita semua ditangkap,” jelasnya di depan Istana Merdeka, Kamis (20/11/2025).

Salah satu korban salah tangkap tragedi 1965 Effendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan RKUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa (18/11/2025). Ia mengatakan dari undang-undang sebelumnya (KUHAP) tercipta dari sistem yang salah.

“Ya memang sistemnya yang bermasalah dari dulu, negara ini menjadi alat para penguasa,” ujarnya.

Sumarsih turut angkat bicara mengenai KUHAP yang menganggap bahwa undang-undang semacam ini dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM seperti sebelumnya. Ia menambahkan bahwa aksi kamisan adalah aksi yang menuntut keadilan HAM.

“Sama seperti kamisan-kamisan sebelumnya yang menuntut keadilan hak asasi manusia, KUHAP ini juga sama-sama berpotensi adanya pelanggaran HAM juga,” katanya.

Penolakan RKUHAP pada aksi kamisan ini menyoroti perluasan kewenangan aparat dan potensi pelanggaran HAM. Para aktivis menyerukan beberapa poin agar mendapat perhatian dari pihak berwenang, antara lain:

  1. Cabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP dan hentikan perluasan kewenangan aparat yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang.
  2. Hentikan represi dan kriminalisasi terhadap warga, mahasiswa, jurnalis, dan pembela HAM. Pemerintah wajib menjamin hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai sesuai amanat konstitusi dan standar HAM internasional.
  3. Pemerintah menghentikan rencana penulisan ulang sejarah nasional Indonesia dan batalkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena hanya akan melanggengkan impunitas dan menggelapkan fakta sejarah pelanggaran HAM.
  4. Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. Penyelidikan pro-justitia Komnas HAM atas kasus-kasus dugaan pelanggaran berat HAM, termasuk kasus pembunuhan Munir Said Thalib, harus dilakukan secara independen dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • purbaya

    Purbaya Sidak Kinerja Kementerian dengan Anggaran Jumbo Mulai Oktober

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan “patroli anggaran” bulan depan ke sejumlah kementerian yang memperoleh pagu atau anggaran besar namun realisasi belanjanya masih lambat. “Bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar, yang penyerapan anggarannya belum optimal. Kita akan coba lihat,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Ia […]

  • anas

    Anas Siswa MAN IC Serpong Raih Skor 1.000 di Penalaran Matematika UTBK! Intip Kiat Suksesnya

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Muhammad Anas Fathurrahman, siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong, berhasil mencetak prestasi gemilang dengan meraih skor sempurna 1.000 pada subtes Penalaran Matematika dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025. Sebelumnya, Anas telah mendapat Letter of Acceptance (LoA) dari The University of Queensland, Australia. Namun ia belum […]

  • 67 KK Tinggal di Rusun JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

    67 KK Tinggal di Rusun JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam akhirnya akan segera menempati rumah susun (rusun) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Mereka telah menandatangani kontrak sewa dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa 29/7/2025. Penandatanganan kontrak berlangsung di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Kabar baiknya, warga yang masuk dalam […]

  • DKI Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Libatkan 40 Sekolah

    DKI Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Libatkan 40 Sekolah

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ini. Sebanyak 40 sekolah swasta sudah ditunjuk untuk ikut serta dalam program percontohan (piloting) ini. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di lima wilayah kota di Jakarta dan mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga […]

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    KPK Kembali Panggil Budi Karya, Sebut Terima Uang Pelicin

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lebih dulu menjelaskan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi yang pada saat itu ia juga membawahi DJKA. “Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik […]

  • Mitra Kerja Sama Dapur MBG Diduga Menggelapkan Dana

    Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.  Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 […]

expand_less