Breaking News

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin (1/9/2025) malam.

“Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” tutur Kabid Humas Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Ade Ary menegaskan bahwa status Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut polisi, dugaan penghasutan tersebut berlangsung sejak (25/8) di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta Pusat serta sejumlah wilayah lain di DKI Jakarta. Ade Ary menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan fakta sejak tanggal tersebut sebagai dasar penangkapan.

“Proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 (Agustus),” ucapnya.

Selain itu, seruan Delpedro kepada para pelajar bukan untuk ikut serta dalam demonstrasi, melainkan melakukan aksi anarkis.

“Ajakan, hasutan yang provokatif, untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo.

Lalu Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada malam sebelumnya, polisi menjemput paksa Delpedro, Senin (1/9), sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Perwakilan Lokataru Muzaffar, mengatakan saksi mendengar ketukan di pagar kantor.

“Ketika dibuka, terdapat sepuluh orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya, (2/9) dikutip Tempo.

Kemudian, salah seorang dari mereka bertanya. “Delpedro mana, Delpedro?” Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang menjawab, “Saya Pedro!”

Polisi lalu menunjukkan surat penangkapan, meski tidak menjelaskan secara rinci isinya. Menurut Muzaffar, aparat hanya menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara serta melakukan penyitaan beberapa barang, termasuk laptop.

Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Lokataru Foundation pun mengecam keras penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk represif yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru menambahkan, negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini disebut memperpanjang daftar praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama setelah gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kiamat dalam Tafsir al-Tabari: Sebuah Renungan Spiritual dan Moral dalam Kehidupan Umat Islam

    Hari Kiamat dalam Tafsir al-Tabari: Sebuah Renungan Spiritual dan Moral dalam Kehidupan Umat Islam

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Hari Kiamat dalam Tafsir al-Tabari: Sebuah Renungan Spiritual dan Moral dalam Kehidupan Umat Islam Muhamad Zaedan Fahmi Syukur Fitriana M.A.,M.Ed.,PhD UIN Syarif Hidayatullah Jakarta muhamadzaedan31@gmail,com f4hmighazi@gmail.com fitriana@uinjkt.ac.id Abstract: Belief in the Day of Judgment is one of the central teachings in Islam that shapes how Muslims view life on earth. Tafsir al-Tabari, as […]

  • Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi dari Indonesia Diusut Parlemen Singapura

    Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Jadi Pembahasan di Parlemen Singapura

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kasus perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi kembali menarik perhatian dalam sidang parlemen Singapura yang dipimpin Perdana Menteri Lawrence Wong. Sebelumnya, Polda Jawa Barat pertama kali mengungkapkan kasus tersebut dan otoritas Singapura langsung menyelidiki. Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan ini telah membawa sedikitnya 15 bayi ke Singapura untuk diadopsi. […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

  • AMPK Laporkan Arsul Sani atas Dugaan Ijazah Palsu

    AMPK Laporkan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu, pada Jumat (14/11/2025). Bareskrim menerima laporan tersebut pada Senin (17/11/2025) oleh perwakilan AMPK yang meragukan keaslian ijazah itu dan menilai bahwa gelar akademik itu menjadi salah satu syarat penting […]

  • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Selain NasDem, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. DPP PAN mengambil keputusan ini setelah aksi joget keduanya menuai kecaman publik. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, turur menyampaikan pengumuman tersebut. “Mencermati […]

  • cpu

    Publik Dilarang Akses, KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerbitkan aturan baru dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah para kandidat, Senin (15/9/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan […]

expand_less