Breaking News

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13/11/2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa snggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

Dalam amar putusannya, MK mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang dalar Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mąka dari itu, segala bentuk penugasan polisi aktif untuk menempati jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum yang sah.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasał 28D Ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus diartikan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungi kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani publik, dan menegakkan hukum.

“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang mengandung frasa tersebut justru menimbulkan tafsir baru yang memperluas mana norma dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, bunyi pasal tersebut secara tegas mengatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ucapnya.

Menurut MK, pencantuman frasa  tersebut tidak memperjelas makna norma, melainkan justru menyalahi prinsip pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, melalui kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka berpendapat, penjelasan pasal tersebut memberikan celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementrian, yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi memunculkan kembalu “dwifungsi polri”.

MK sependapat dengan pandangan tersebut. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya bisa menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.“Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” pungkas Ridwan.

 

 

 

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • kakak

    Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo atau dikenal Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial untuk keluarga peterima manfaat (KPM) program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Namun, penetapan tersebut langsung digugat oleh pihaknya melalui gugatan praperadilan. “KPK menghormati hak hukum BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan […]

  • Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

    Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Siswa SMPN 19 Ciater, Serpong, meninggal dunia setelah mengalami perundungan. Siswa dengan inisial MH (13) telah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kuasa hukum keluarga Alvian Adji Nugroho, membenarkan kabar duka tersebut. “Pada pukul enam pagi keluarga yang ada di rumah mendapat kabar dari paman korban yang di […]

  • KPK Sebut Keterangan Ustaz Khalid Penting Soal Kuota Haji

    KPK Sebut Keterangan Ustaz Khalid Penting Soal Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- KPK menyebut keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah sangat membantu dalam proses klarifikasi soal kuota haji, Senin (23/6). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ustaz Khalid bersikap kooperatif dan memberikan keterangan penting yang membantu tim penyelidik, Jakarta, Selasa (24/6/2025) malam. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif, menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim sehingga ini tentu […]

  • prabowo

    Prabowo Jalin Perjanjian Bisnis Bersama Pangeran Saudi

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyepakati perjanjian antar bisnis (B-to-B) berama Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MbS) dalam pertemuan bilateral, Rabu (2/7/2025). Kesepakatan itu mencakup bidang energi bersih, industri petrokimia, dan laynana banan bakar penerbangan senilai US$27 miliar ata Rp437 triliun. Sejumlah Kerja Sama […]

  • Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan pencapaian ibu kota yang kini tak lagi jadi kota termacet di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025). Acara itu dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur […]

  • Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

    Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik 50% untuk 79,3 juta pelanggan 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan ini terjadi karena kendala teknis penganggaran yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik […]

expand_less