Breaking News

Hari Buruh

Danantara Beli Saham Aplikator, Potongan Ojol Diturunkan Jadi 8 Perse

Danantara Beli Saham Aplikator Ojol, Driver Angkat Jempol

  • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol). Adapun tujuan langkah ini untuk menurunkan potongan komisi bagi para pengemudi menjadi delapan persen. Pemerintah Hanya Akan Pangkas Delapan persen Dasco menjelaskan dengan kepemilikan […]

Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

  • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

Aliansi Buruh Demo Saat May Day Tuntut Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Aliansi Buruh Demo Saat May Day Tuntut Sahkan RUU Ketenagakerjaan

  • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
  • account_circle Redaksi
  • 0Komentar

menalar.id., – Sejumlah aliansi buruh melakukan demo dalam memperingati hari buruh (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Aliansi buruh dalam massa aksi tersebut menuntut beberapa poin diantaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mengutip CNBC Indonesia, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo. Ia berharap Prabowo menandatangani […]

Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

  • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
  • account_circle Farrel Aditya
  • 0Komentar

menalar.id,.- Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Jakarta terpusat pada dua titik, yaitu di area Monumen Nasional (Monas) dan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat (01/05/2026). Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut dihadiri oleh berbagai serikat pekerja dan dari berbagai elemen buruh di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Partai […]

cho yong gi

Cho Yong Gi Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Aksi May Day

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id – Sebanyak 14 orang kini berstatus tersangka akibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh kemarin, pada (1/5/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Saat kejadian, padahal ia tengah bertugas sebagai tim medis. Hari ini, ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, mendampingi Yong […]

KSPI Sampaikan 6 Tuntutan Buruh pada Hari Buruh 2025

KSPI Sampaikan 6 Tuntutan Buruh pada Hari Buruh 2025

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • account_circle Redaksi
  • 0Komentar

menalar.id – Hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei atau dikenal juga sebagai May Day merupakan momen penting bagi kelas pekerja yang membawa pesan serta tuntutan atas hak-hak yang perlu diperjuangkan untuk disebarluaskan. Hingga pukul 10.00 puluhan ribu peserta telah memadati area acara di Monas, menurut keterangan dari polisi yang mengawal di lapangan. […]

expand_less