Breaking News

Bahlil: Tambah Produksi Minyak Lewat Penertiban Sumur Ilegal

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025

menalar.id,. – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berencana meningkatkan lifting minyak nasional dengan cara menertibkan sumur ilegal dan sumur rakyat. Ia berharap upaya ini dapat menambah produksi minyak hingga 20 ribu barel per hari (BOPD).

Dalam penjelasannya, Bahlil menyoroti banyaknya aktivitas pengeboran ilegal yang berlangsung saat ini.

“Sekarang kan kita punya pengeboran ilegal itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10–20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat,” ucap Bahlil seperti dikutip Antara, Jumat (2/5/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kegiatan eksploitasi sumur rakyat berjalan di bawah perlindungan hukum yang jelas, sekaligus menghindari potensi konflik sosial maupun kriminal.

“Nah kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum,” katanya.

Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyusun peraturan menteri yang bertujuan untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD). Regulasi ini akan mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan produksi migas dan perbaikan tata kelola, sekaligus mengurangi risiko terhadap lingkungan dan keselamatan para pekerja di lapangan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang regulasi yang akan mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi mencakup pengelolaan sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), dan lapangan produksi. Kedua, kerja sama antara K3S dan koperasi atau BUMD dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang selama ini telah berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang menginventarisasi sumur-sumur rakyat yang memiliki potensi untuk dijadikan objek kerja sama produksi dengan BUMN atau koperasi. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga satu setengah bulan ke depan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Mulyani Memohon Maaf Usai Menyerahkan Jabatannya

    Sri Mulyani Memohon Maaf Usai Menyerahkan Jabatannya

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sri Mulyani memohon maaf kepada masyarakat Indonesia setelah menyerahkan jabatannya. “Tidak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Pasti dalam menjalankan amanah ada kekurangan, ada kekhilafan,” kata Sri Mulyani dalam pidato perpisahannya. Ia menyerahkan jabatannya kepada Menkeu yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). “Dan […]

  • gunung raung

    Gunung Raung Jatim Erupsi: Status Waspada Hingga Radius Bahaya 3 KM

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gunung Raung yang teletak di perbatasan antara Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini mengalami erupsi, pada Kamis (5/6/2025). Erupsi tersebut menyebabkan letusan setinggi 600 meter pada puncaknya. “Terjadi erupsi Gunung Raung pada hari Kamis, 5 Juni 2025, pukul 12.25 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 600 meter di […]

  • mbg

    Polemik Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aturan soal insentif bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) menimbulkan perbedaan pandangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). BGN: Aturan Sudah Final Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan aturan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG sudah ditetapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, […]

  • Pramono: Alat Pengendali Banjir Jakarta Usang

    Pramono: Alat Pengendali Banjir Jakarta Usang

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui bahwa alat-alat pengendali banjir di ibu kota sudah ketinggalan zaman. Ia berencana memodernisasi peralatan tersebut agar penanganan banjir bisa lebih cepat dan efisien. Saat meninjau Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 29/7/2025. Pramono menyebut proses pembersihan waduk di Jakarta masih menggunakan cara lama. “Ini kan masih bergantung […]

  • Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026. Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025). “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan […]

  • IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI mengambil langkah ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5 persen. “Kami melakukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan […]

expand_less