Jumat, 20 Jun 2025
Tag Populer

Bahlil: Tambah Produksi Minyak Lewat Penertiban Sumur Ilegal

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025

menalar.id,. – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berencana meningkatkan lifting minyak nasional dengan cara menertibkan sumur ilegal dan sumur rakyat. Ia berharap upaya ini dapat menambah produksi minyak hingga 20 ribu barel per hari (BOPD).

Dalam penjelasannya, Bahlil menyoroti banyaknya aktivitas pengeboran ilegal yang berlangsung saat ini.

“Sekarang kan kita punya pengeboran ilegal itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10–20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat,” ucap Bahlil seperti dikutip Antara, Jumat (2/5/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kegiatan eksploitasi sumur rakyat berjalan di bawah perlindungan hukum yang jelas, sekaligus menghindari potensi konflik sosial maupun kriminal.

“Nah kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum,” katanya.

Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyusun peraturan menteri yang bertujuan untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD). Regulasi ini akan mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan produksi migas dan perbaikan tata kelola, sekaligus mengurangi risiko terhadap lingkungan dan keselamatan para pekerja di lapangan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang regulasi yang akan mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi mencakup pengelolaan sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), dan lapangan produksi. Kedua, kerja sama antara K3S dan koperasi atau BUMD dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang selama ini telah berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang menginventarisasi sumur-sumur rakyat yang memiliki potensi untuk dijadikan objek kerja sama produksi dengan BUMN atau koperasi. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga satu setengah bulan ke depan.

  • Penulis: Sayida

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkes Budi Sebut Sub Omicron Lemah

    Menkes Budi Sebut Sub Omicron Lemah

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) mengonfirmasi adanya penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Tetapi, ia menyatakan kasus virus corona tidak lebih dari satu persen. “Masih kecil sekali, masih di bawahnya 1 persen, ada peningkatan memang,” ucap Budi ketika mengunjungi RSHS Bandung, Selasa (10/6/2025). Budi mengklaim penambahan covid saat ini varian dari sub omicron. Ia […]

  • Komnas Perempuan: Lembaga Rujukan Utama dengan Pengaruh yang Terus Meningkat

    Komnas Perempuan: Lembaga Rujukan Utama dengan Pengaruh yang Terus Meningkat

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Selama lima tahun terakhir, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus berkembang sebagai lembaga rujukan utama dalam isu penghapusan kekerasan dan perlindungan hak-hak perempuan. Pengaruh lembaga ini juga semakin kuat, terutama dalam advokasi kebijakan terkait kekerasan seksual dan penghapusan aturan diskriminatif. Dalam laporan pertanggungjawaban publik periode 2020-2025, Andy memaparkan tiga indikator utama […]

  • Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kelompok pekerja membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan besok, (3/6/2025) di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Serikat Pekerja, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Said Iqbal menjelaskan, setelah berdiskusi panjang dengan buruh, pemerintah, dan DPR RI, akhirnya disetujui jika empat tuntutan buruh yang terikat dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KJP-PB) akan […]

  • Tren Velocity: Efek TikTok atau Konsep Kecepatan dalam Fisika?

    Tren Velocity: Efek TikTok atau Konsep Kecepatan dalam Fisika?

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Beberapa bulan terakhir, media sosial khususnya TikTok tengah ramai dengan sebuah tren bernama velocity. Tidak seperti tren lainnya, velocity memadukan efek suara dan gerakan yang dimainkan dengan tempo cepat maupun lambat sesuai ketukan lagu, sehingga siapapun dapat menyunting video mereka agar lebih sinkron. Untuk mengatur efek velocity, kamu hanya perlu menyesuaikan levelnya. Jika […]

  • Polisi Tangkap 4 Aktivis Greenpeace Usai Protes Konferensi Nikel

    Polisi Tangkap 4 Aktivis Greenpeace Usai Protes Industri Nikel

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi membawa empat aktivis Greenpeace Indonesia ke Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai mereka menggelar aksi protes di Indonesia Critical Minerals Conference di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa (3/6/2025). Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang membenarkan pengamanan tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak menahan para aktivis. “Benar (empat orang aktivis Greenpeace […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan […]

expand_less