Breaking News

RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratiskan Biaya Pendidikan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025

menalar.id,. – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di parlemen akan mencantumkan ketentuan mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.

Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk jenjang SD hingga SMP.

“Pasti harus diakomodasi karena itu kan putusannya mengikat dan final,” ujar Sabam di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, (3/5/2025).

Sabam memandang bahwa putusan MK berpeluang besar untuk segera diterapkan. Ia beralasan pemerintah dan DPR sedang menyusun reformulasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025, yang mengalokasikan 20 persen dari total belanja negara atau senilai Rp724,3 triliun untuk sektor pendidikan.

Namun demikian, Sabam menyoroti bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengelola Rp35,49 triliun atau sekitar 4,9 persen dari total anggaran pendidikan tersebut. Padahal, menurutnya, kementerian inilah yang memiliki otoritas langsung dalam pelaksanaan pendidikan gratis.

Ia meyakini akan ada penyesuaian alokasi anggaran agar putusan MK bisa direalisasikan secara menyeluruh.

“Karena saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut. Karena ini demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Sabam juga menilai bahwa keputusan MK mengenai pembebasan biaya sekolah, termasuk di sekolah swasta, merupakan berkah bagi dunia pendidikan nasional. Ia menyebut momentum ini tepat karena bertepatan dengan proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung di DPR.

Sebelumnya, pada Selasa, (27/5/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan penafsiran ganda. MK juga menilai bahwa frasa tersebut membuka peluang terjadinya diskriminasi antar satuan pendidikan.

Atas dasar itu, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih tegas. Dalam amar putusannya, MK menetapkan rumusan baru sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa Keracunan MBG, Prabowo Sebut Kebiasaan Makan Tanpa Sendok dan Kurang Higienis

    Siswa Keracunan MBG, Prabowo Sebut Kebiasaan Makan Tanpa Sendok dan Kurang Higienis

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya kebiasaan higienis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah laporan keracunan muncul di berbagai daerah. Dalam rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa faktor seperti makan tanpa sendok dan kurangnya cuci tangan bisa menjadi penyebabnya. “Tidak salah karena terbiasa makan tidak […]

  • Pemprov Jakarta Batalkan Uji Coba Car Free Night

    Pemprov Jakarta Batalkan Uji Coba Car Free Night

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan pembatalan uji coba Car Free Night (CFN) pada Sabtu (4/5/2025) malam, agar tidak mengganggu bisnis perhotelan. Jika CFN berlangsung, beebrapa ruas jalan akan ditutup dan kendaraan tak bisa melintas. “Saya tidak mau Car Free Day yang malam itu mengganggu hotel-hotel yang kemudian menerima tamu untuk pernikahan yang biasanya baru […]

  • KPK Sampaikan 17 Poin RUU KUHAP ke Presiden dan DPR

    KPK Sampaikan 17 Poin RUU KUHAP ke Presiden dan DPR

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyampaikan kajian internal yang menyoroti 17 poin bermasalah di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Presiden dan DPR (17/7/2025). “Ini tujuh belas poin masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR,” ucap Juru Bicara KPK […]

  • DPR Kawal Penulisan Ulang Sejarah Lewat Tim Gabungan Komisi

    DPR Kawal Penulisan Ulang Sejarah Lewat Tim Gabungan Komisi

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- DPR RI memutuskan untuk ikut turun tangan dalam proses penulisan ulang sejarah yang tengah dilakukan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, dan memastikan penulisan sejarah dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan pembentukan tim ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Ketua […]

  • baterai ev

    Investasi Rp96 Triliun! Indonesia Resmi Masuki Era Industri Baterai EV

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) terbesar di Asia, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025). Proyek ini melibatkan total investasi senilai US$ 5,9 miliar atau sekitar Rp96,04 triliun. Sekiranya kurs Rp16.278 per US$, hal ini mencakup rantai produksi dari hulu hingga hilir. Hasil […]

  • Danantara Pimpin Pembelian Lahan di Mekkah untuk Kampung Haji Indonesia

    Danantara Pimpin Pembelian Lahan di Mekkah untuk Kampung Haji Indonesia

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan rencana pemerintah membeli lahan di Mekkah guna membangun kampung haji khusus jemaah Indonesia. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan memimpin proses pembelian dan pengembangan lahan tersebut. Rosan menjelaskan, pemerintah masih membahas skema pembelian, termasuk kemungkinan melibatkan BUMN atau menggunakan anggaran murni negara. Namun, […]

expand_less