Breaking News

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
Maka, peran Jubir sangat krusial. Apabila presiden terus menerus menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi, kontradiktif, atau bernada emosional, dampaknya bukan hanya sekadar polemik sesaat di media sosial. Dalam jangka panjang, hal itu dapat menciptakan jarak psikologis antara pemimpin dan rakyatnya sendiri. Publik menjadi kesulitan membedakan mana pernyataan yang benar-benar merepresentasikan kebijakan negara dan mana yang sekadar respons spontan personal seorang presiden. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori *agenda setting* dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw yang menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan membentuk fokus perhatian publik terhadap suatu isu. Ketika pernyataan kontroversial presiden lebih dominan diberitakan dibanding substansi kebijakan, maka citra pemerintah di mata masyarakat perlahan akan dibangun dari kontroversi tersebut. Akibatnya, komunikasi politik negara berubah menjadi siklus klarifikasi tanpa akhir. Selain itu, pakar komunikasi politik Murray Edelman dalam *Constructing the Political Spectacle* juga menjelaskan bahwa bahasa politik bukan sekadar alat penyampaian informasi, melainkan pembentuk persepsi publik terhadap kekuasaan. Cara seorang pemimpin berbicara dapat menentukan apakah ia dipandang sebagai figur yang menenangkan atau justru memperuncing ketegangan sosial. Dalam konteks ini, diksi informal, nada defensif, hingga pernyataan yang saling bertentangan berpotensi membangun kesan bahwa pemerintah lebih reaktif terhadap kritik ketimbang terbuka terhadap evaluasi. Di sinilah Jubir seharusnya mengambil peran sentral. Jubir bukan sekadar “tameng” pemerintah, melainkan penyaring komunikasi politik agar pesan negara tetap konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir. Presiden tentu tetap memiliki hak berbicara langsung kepada publik, namun komunikasi kenegaraan yang terlalu spontan justru rentan menjadi bumerang politik. Apalagi di era digital, satu potongan pidato dapat tersebar dalam hitungan detik dan membentuk opini publik secara masif. Sekali kepercayaan publik menurun, pemerintah akan lebih sulit membangun legitimasi terhadap kebijakan-kebijakan berikutnya. Karena itu, memperkuat fungsi Jubir bukan hanya soal menjaga citra presiden, tetapi juga menjaga kualitas komunikasi demokrasi antara negara dan rakyatnya.

Prabowo, Percayalah Pada Juru Bicara!

  • calendar_month 7 menit yang lalu
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Satu bulan yang lalu, Presiden RI Prabowo Subianto berpidato di depan pejabat kabinet merah-putih, Rabu (8/4/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menanggapi kritikan terkait ia yang acap acap menyambangi banyak negara. “Dibilang Prabowo jalan-jalan ke luar negeri, senang jalan-jalan ke luar negeri. Ya, saudara-saudara untuk amankan minyak, gue harus ke mana-mana,” tegas Prabowo. Berdasarkan laporan […]

Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah, Menteri LH: “Jadi Contoh Nih”

  • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan gerakan pilah sampah yang dimulai dari tingkat warga di Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah nasional. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri deklarasi gerakan pilah sampah dan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026). Jumhur menilai Jakarta telah […]

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari mengumumkan telah bermitra dengan 40 media digital pada konferensi pers, di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Klarifikasi Homeless Media Hanya Untuk Lindungi Pemerintah

  • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari mengumumkan telah bermitra dengan 40 media digital pada konferensi pers, di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Media digital ini juga disebut sebagai homeless media sebagai program Indonesia New Media Forum (INMF) “New Media Forum ini sebuah kolaborasi dari beberapa pelaku new media. Jadi dulu namanya dikenal dengan […]

Danantara Beli Saham Aplikator, Potongan Ojol Diturunkan Jadi 8 Perse

Danantara Beli Saham Aplikator Ojol, Driver Angkat Jempol

  • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol). Adapun tujuan langkah ini untuk menurunkan potongan komisi bagi para pengemudi menjadi delapan persen. Pemerintah Hanya Akan Pangkas Delapan persen Dasco menjelaskan dengan kepemilikan […]

Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

  • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi

Polisi Gunakan Teknologi TAA Untuk Olah TKP Tabrakan Kereta Bekasi

  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id., – Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri) menjalankan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden tabrakan tersebut. Melansir Detiknews, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto […]

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Oditur Tak Hadirkan Saksi

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Oditur Tak Hadirkan Saksi

  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia […]

4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia […]

Polisi menggrebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY, pada Jumat (24/4/2026) sore

Daycare di Yogyakarta Aniaya Anak-Anak, Diikat Hingga Lebam

  • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Polisi menggrebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY, pada Jumat (24/4/2026) sore. Hl tersebut terjadi usai polisi mendapat laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak-anak. Saat ini, aparat masih mendalami kasus tersebut melalui proses penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membenarkan adanya penggerebekan tersebut. […]

Pemerintah Aceh menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten dan kota hingga (20/4/2026).

Aceh Tetapkan Status Siaa Usai Banjir Kembali Hingga 20 April

  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Pemerintah Aceh menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten dan kota hingga (20/4/2026). Kebijakan ini diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem. Sebelumnya, BMKG memprakirakan wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang dan petir dalam beberapa […]

expand_less