Breaking News

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Ini hadiah Ulang Tahun Ke-66 SOKSI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 20 Mei 2026

MENALAR.ID,. JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan tersebut mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5),” jelas Misbakhun kepada media.

Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026). Putusan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.

Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.

“Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding.”

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN. Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tak Cabut Izin Tambang, Bahlil: Aktivitas Tambang Berjalan Baik

    Prabowo Tak Cabut Izin Tambang, Bahlil: Aktivitas Tambang Berjalan Baik

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Bahlil Lahadaila, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT GAG Nikel di Raja Ampat. Bahlil mengaku sudah memeriksa dan meninjau langsung area pertambangan, ia menilai aktivitas tambang berjalan baik. “Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ucap Bahlil, Jakarta, Selasa (10/6). […]

  • CNN

    Reporter CNN Indonesia Tak Bisa Lagi Meliput Gegara Bahas MBG

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang reporter asal CNN Indonesia telah dicabut kartu identitas liputan setelah dirinya melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program makan bergizi gratis (MBG). Pertanyaan itu diajukan sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan luar negeri, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025) . Menurut sejumlah sumber, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden […]

  • Ini Alasan Ma'aruf Amin Mundur dari Dewan Pertimbangan

    Ini Alasan Ma’aruf Amin Mundur dari Dewan Pertimbangan

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden ke-13 Ma’aruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Dengan itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menjelaskan pengunduran tersebut. Masduki menyebut faktor usia menjadi pertimbangan utama. Ia mengatakan Ma’ruf mendorong adanya regenerasi kepemimpinan di tubuh MUI. “Alasannya karena memang Kiai Ma’ruf itu pertama […]

  • BEM SI Pastikan Gelar Aksi “Indonesia Cemas 2025” pada 29 Agustus

    BEM SI Pastikan Gelar Aksi “Indonesia Cemas 2025” pada 29 Agustus

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan aksi unjuk rasa akan digelar pada Jumat (29/8/2025). Hal itu disampaikan Koordinator Forum Perempuan BEM SI Jabodetabek dan Banten, Fatin Humairo. Fatin menegaskan, jadwal tersebut berbeda dengan aksi kelompok buruh dan mahasiswa lain yang sudah memilih 28 Agustus “Kemungkinan besar kami tetap melaksanakan di hari […]

  • TNI Tembak Mati Mayer Wenda, Wakil Panglima TPNPB-OPM

    TNI Tembak Mati Mayer Wenda, Wakil Panglima TPNPB-OPM

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembak mati Wakil Panglima TPNPB-OPM Kodap XII/Lanny Jaya, Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, dalam operasi penindakan di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Operasi itu berlangsung pada Selasa sore (5/8/ 2025). Melansir pernyataan resmi dari TNI, kontak tembak terjadi sekitar pukul 16.30 WIT setelah aparat menerima informasi dari […]

  • MBG

    Kadisdik: Ada Cacing Tanah di MBG SMAN 6 Medan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warganet kembali dihebohkan dengan video yang menampilkan cacing tanah di dalam lauk Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 6 Medan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga mengungkapkan makanan tersebut belum sempat dimakan siswa dan hanya ada di satu nampan saja. “Cuma satu saja, belum (sempat di makan),” tutur Alexander Sinulingga, Jumat […]

expand_less