4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 11 jam yang lalu

4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras
menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie.
Mengutip Detiknews, Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa mulai mengenal Andrie pada Minggu (16/4/2025), ketika Andrie masuk dan menyampaikan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa kemudian menilai tindakan Andrie tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI mengaku bahwa motif penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan “dendam pribadi”. Namun, sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus mempertanyakan klaim motif “dendam pribadi” tersebut.
TAUD menemukan bahwa penyiraman air keras pada Maret lalu merupakan tindakan yang tersusun rapi dan berlangsung secara terkoordinasi. Berdasarkan laporan Tim TAUD, jumlah pelaku di lapangan mencapai 16 orang, bukan hanya empat orang seperti yang ditetapkan TNI.
TAUD menilai pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta kesimpulan “dendam pribadi” menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku sekaligus tidak mengungkap peristiwa secara menyeluruh. TAUD kemudian menyatakan protes sekaligus menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Atas perbuatan menyiram air keras kepada Andrie, empat terdakwa tersebut terjerat dengan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, tim oditur militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Sementara itu, tim oditur menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pada dakwaan yang lebih subsider.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
