Breaking News

Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut.

Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

“Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muzaffar Salim, yang duduk di kursi terdakwa bersama Delpedro, menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses persidangan. Ia bahkan menilai substansi perkara ini melampaui posisi pribadi para terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya Khariq Anhar mengaku mengalami tekanan sejak awal persidangan berlangsung. Ia menyebut dirinya merasa takut dan tertindas, tetapi memilih tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Tapi pada akhirnya kami harus melawan,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Syahdan Husein menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tidak akan membungkam mereka.

“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam,” katanya.

Syahdan berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang akan mereka sampaikan pada sidang pekan depan. Ia juga memohon doa agar keluarga para terdakwa tetap kuat menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.

Jaksa Menuntut Sejumlah Pasal

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai mereka melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kaksa meminta majelis hakim mengurangi masa pidana dengan masa penahanan yang telah para terdakwa jalani di rumah tahanan negara (rutan). Kemudian, jaksa memohon agar hakim memerintahkan penahanan mereka di rutan.

Saat ini, Delpedro dan rekan-rekannya masih berstatus tahanan kota.

Kontroversi Proses Tuntutan

Meski demikian, publik menilai sejak awal proses tuntutan ini sudah mencederai demokrasi rakyat. Dimulai ketika  polisi menangkap Delpedro tanpa adanya surat resmi, seperti surat penangkapan maupun surat pemanggilan sebelumnya.

Saat itu, Delpedro besama rekan lainnya ditangkap oleh 10 polisi berpakaian hitam sekitar pukul 22.45 WIB  di kantor Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025). Padahal jika mengacu pada KUHAP saat itu, penangkapan hanya sah jika ada surat perintah penangkapan atau dilakukan saat kondisi tertangkap tangan dan orang tersebut memang melakukan tindak pidana.

Dilindungi Konstitusi dan UU

Sementara dalam kasus ini, Delpedro bersama rekannya hanya menyerukan aksi demontrasi dan mengkritik kebijakan pemerintah. Perlu diingat, negara demokrasi menganut demonstrasi sebagai hak berekspresi yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum sebagai hak konstitusi.

Demikian, tanpa adanya bukti bahwa ajakan tersebut mengandung perintah melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum, sulit untuk menyebutnya sebagai tindak pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan Partai Golkar untuk kepentingan pribadi, pada Sabtu (20/12/2025). Dalam sambutannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar ia juga menegaskan tidak memakai Golkar untuk usaha pribadinya. “Tidak akan pernah saya menjadikan Partai Golkar untuk mengurus kepentingan pribadi saya. Apalagi […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara […]

  • Bom Bunuh Diri Ledakan Masjid di Pakistan: Apa yang Terjadi?

    Bom Bunuh Diri Ledakan Masjid di Pakistan: Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebanyak 31 orang meninggal dan 169 lainnya terluka akibat ledakan bom di sebuah masjid di Ibu Kota Pakistan, Islamabad, Jumat (5/2/2026). “Sebanyak 31 orang telah meninggal dunia. Jumlah korban luka yang dibawa ke rumah sakit telah meningkat menjadi 169,” kata Wakil Komisaris Islamabad Irfan Memon, dikutip CNN, Sabtu (6/2/2026). Bom Bunuh Diri Ledakan bom […]

  • Putin Menggila! Serang Ukraina Usai Bertemu dengan Trump

    Putin Menggila! Serang Ukraina Usai Bertemu dengan Trump

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – NATO telah mengirimkan jet tempur, termasuk dari Polandia dan Swedia ikut menyusul serangan rudal dan drone besar-besaran yang diluncurkan Rusia ke Ukraina, pada Senin malam (18/8/2025). Serangan tersebut mengakibatkan sedikitnya satu orang meninggal dan empat orang luka-luka, termasuk dua anak. “Demi memastikan keamanan wilayah udara kami, Komando Operasional Angkatan Bersenjata Polandia telah mengaktifkan […]

  • Bobibos Jadi Bahan Bakar Nabati Terbarukan, Apa kelebihannya?

    Bobibos Jadi Bahan Bakar Nabati Terbarukan, Apa kelebihannya?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis limbah pertanian yang memiliki angkat oktan tinggi mencapai RON 98 yang setara dengan Pertamax Turbo. Founder Bobibos Muhammad Ikhlas Thamrin meluncurkan BBN tersebut pada Minggu (2/11/2025). Hingga kini Bobibos masih dalam tahap persiapan sebelum memperjualbelikannya. Ikhlas menyebut jika tahap persiapan […]

  • Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (6/8/2025), Lokataru Foundation menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah keterlibatan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral. Melansir dari RMOL.ID, Tim Pemantau Pilkada Papua dari Lokataru menyebut ada dugaan mobilisasi ASN hingga kampanye terselubung oleh beberapa pihak, […]

expand_less