Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku pada Perpol tersebut.
Asas ini termasuk dalam hukum administrasi negara. Peraturannya, setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap sah demi kepastian hukum.
Keputusan ini bisa dibatalkan oleh pejabat berwenang.
“Peraturan itu sah harus dihormati, sampai pejabat yang berwenang menyatakannya tidak sah,” kata Jimly saat ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Jimly menjelaskan, ada tiga pejabat yang berwenang membatalkan Perpol tersebut, yaitu:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pembuat Perpol.
- Mahkamah Agung (MA) melalui mekanisme judicial review.
- Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan aturan yang lebih tinggi.
“Kita tunggu aja, nggak usah terlalu pusing, nggak usah terlalu ribut gitu. Ya sudah ada aturannya kok,” ujar Jimly.
Meski bertentangan, keputusan tersebut tetap bisa berjalan lebih dulu. Pembatalan baru dapat dilakukan jika pejabat berwenang menyatakan keputusan itu melawan hukum.
Putusan MK Tidak Masuk Pertimbangan
Sementara itu, Jimly menjelaskan alasan Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK. Pertama, Perpol tidak mencantumkan Putusan MK Nomor 114 dalam bagian “menimbang” dan “mengingat”.
“Apakah dalam pertimbangan dalam pertimbangan ada menimbang perubahan undang-undang sebagaimana sudah diputuskan MK? Nah itu enggak ada,” kata Jimly.
Kedua, bagian “mengingat” hanya mencantumkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perpol itu tidak merujuk kembali pada Putusan MK Nomor 114.
“Itu juga tidak ada,” ucap Jimly.
Jimly menilai Perpol tersebut masih merujuk pada UU Polri lama. UU lama masih membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil dengan izin Kapolri.
Padahal, Putusan MK Nomor 114 telah mengubah ketentuan tersebut sejak 13 November 2025. Jimly bahkan memberikan contoh redaksi yang tepat agar Perpol tidak dianggap bertentangan dengan MK.
“Maka harusnya mengingat undang-undang tentang Polri nomor sekian, lembaran negara nomor sekian, tambahan lembaran negara nomor sekian, sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor sekian. Baru dalam kurung berita negara nomor sekian,” katanya.
“Itu yang benar, itu artinya yang dijadikan rujukan undang-undang yang pasca putusan MK. Nah yang kemarin enggak ada. Sehingga orang lalu mudah menafsirkan, lu ini bertentangan dengan putusan MK,” lanjut Jimly.
Jimly menekankan pentingnya teknik penulisan peraturan. Menurutnya, banyak pejabat negara sering mengabaikan aspek ini.
“Kalau tidak, maka secara formal itu bertentangan! Seolah-olah mengabaikan adanya perubahan undang-undang pasca putusan MK,” ujarnya.
Perpol Melampaui Urusan Internal
Jimly juga menegaskan Perpol tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Kedudukan Perpol berada di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan.
“Perpol itu niatnya Polri itu mengatur masalah internal. Kan memang polisi punya kewenangan dan itu sudah biasa menerbitkan Perpol,” kata Jimly.
Namun, ia menilai isi Perpol 10/2025 tidak murni mengatur urusan internal. Aturan itu secara eksplisit menyebut 17 kementerian dan lembaga yang dapat polisi aktif masukin.
Jimly menilai aturan lintas instansi seharusnya tidak diatur lewat Perpol. Ia mendorong evaluasi agar Perpol ke depan hanya mengatur administrasi internal Polri.
“Tapi ke depan memang harus dievaluasi bahwa Perpol itu hanya boleh diterbitkan kalau mengatur masalah administrasi internal. Kalau ada kaitan dengan institusi lain, itu tidak tepat,” ujarnya.
Menurut Jimly, aturan lintas instansi setidaknya harus berbentuk Peraturan Presiden. Namun, Perpres pun belum cukup kuat jika bersinggungan dengan undang-undang lain.
Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) menjadi bentuk yang paling tepat.
“Harus PP karena dia melampaui kewenangan yang bersifat internal, ada kaitan dengan kewenangan lembaga-lembaga lain. Dan menerobos juga aturan yang ada di beberapa undang-undang lain. Misalnya undang-undang ASN, nah maka yang paling tepat itu PP. Bukan diatur secara internal seperti kemarin,” kata Jimly.
Daftar Kementerian yang Dapat Diisi Polisi
Adapun 17 kementerian/lembaga tersebut, antara lain:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
