Breaking News

Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025

menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku pada Perpol tersebut.

Asas ini termasuk dalam hukum administrasi negara. Peraturannya, setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap sah demi kepastian hukum.

Keputusan ini bisa dibatalkan oleh pejabat berwenang.

“Peraturan itu sah harus dihormati, sampai pejabat yang berwenang menyatakannya tidak sah,” kata Jimly saat ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Jimly menjelaskan, ada tiga pejabat yang berwenang membatalkan Perpol tersebut, yaitu:

  1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pembuat Perpol.
  2. Mahkamah Agung (MA) melalui mekanisme judicial review.
  3. Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan aturan yang lebih tinggi.

“Kita tunggu aja, nggak usah terlalu pusing, nggak usah terlalu ribut gitu. Ya sudah ada aturannya kok,” ujar Jimly.

Meski bertentangan, keputusan tersebut tetap bisa berjalan lebih dulu. Pembatalan baru dapat dilakukan jika pejabat berwenang menyatakan keputusan itu melawan hukum.

Putusan MK Tidak Masuk Pertimbangan

Sementara itu, Jimly menjelaskan alasan Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK. Pertama, Perpol tidak mencantumkan Putusan MK Nomor 114 dalam bagian “menimbang” dan “mengingat”.

“Apakah dalam pertimbangan dalam pertimbangan ada menimbang perubahan undang-undang sebagaimana sudah diputuskan MK? Nah itu enggak ada,” kata Jimly.

Kedua, bagian “mengingat” hanya mencantumkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perpol itu tidak merujuk kembali pada Putusan MK Nomor 114.

“Itu juga tidak ada,” ucap Jimly.

Jimly menilai Perpol tersebut masih merujuk pada UU Polri lama. UU lama masih membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil dengan izin Kapolri.

Padahal, Putusan MK Nomor 114 telah mengubah ketentuan tersebut sejak 13 November 2025. Jimly bahkan memberikan contoh redaksi yang tepat agar Perpol tidak dianggap bertentangan dengan MK.

“Maka harusnya mengingat undang-undang tentang Polri nomor sekian, lembaran negara nomor sekian, tambahan lembaran negara nomor sekian, sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor sekian. Baru dalam kurung berita negara nomor sekian,” katanya.

“Itu yang benar, itu artinya yang dijadikan rujukan undang-undang yang pasca putusan MK. Nah yang kemarin enggak ada. Sehingga orang lalu mudah menafsirkan, lu ini bertentangan dengan putusan MK,” lanjut Jimly.

Jimly menekankan pentingnya teknik penulisan peraturan. Menurutnya, banyak pejabat negara sering mengabaikan aspek ini.

“Kalau tidak, maka secara formal itu bertentangan! Seolah-olah mengabaikan adanya perubahan undang-undang pasca putusan MK,” ujarnya.

Perpol Melampaui Urusan Internal

Jimly juga menegaskan Perpol tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Kedudukan Perpol berada di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan.

“Perpol itu niatnya Polri itu mengatur masalah internal. Kan memang polisi punya kewenangan dan itu sudah biasa menerbitkan Perpol,” kata Jimly.

Namun, ia menilai isi Perpol 10/2025 tidak murni mengatur urusan internal. Aturan itu secara eksplisit menyebut 17 kementerian dan lembaga yang dapat polisi aktif masukin.

Jimly menilai aturan lintas instansi seharusnya tidak diatur lewat Perpol. Ia mendorong evaluasi agar Perpol ke depan hanya mengatur administrasi internal Polri.

“Tapi ke depan memang harus dievaluasi bahwa Perpol itu hanya boleh diterbitkan kalau mengatur masalah administrasi internal. Kalau ada kaitan dengan institusi lain, itu tidak tepat,” ujarnya.

Menurut Jimly, aturan lintas instansi setidaknya harus berbentuk Peraturan Presiden. Namun, Perpres pun belum cukup kuat jika bersinggungan dengan undang-undang lain.

Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) menjadi bentuk yang paling tepat.

“Harus PP karena dia melampaui kewenangan yang bersifat internal, ada kaitan dengan kewenangan lembaga-lembaga lain. Dan menerobos juga aturan yang ada di beberapa undang-undang lain. Misalnya undang-undang ASN, nah maka yang paling tepat itu PP. Bukan diatur secara internal seperti kemarin,” kata Jimly.

Daftar Kementerian yang Dapat Diisi Polisi

Adapun 17 kementerian/lembaga tersebut, antara lain:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Ancam Tarif 100% ke Kanada Jika Sepakati Dagang dengan China

    Trump Ancam Tarif 100% ke Kanada Gegara Sepakati Dagang dengan China

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingati potensi lonjakan tarif perdagangan kepada Kanada. Hal ini Trump lakukan setelah Ottawa menjalin kesepakatan dagang dengan China. Ia menegaskan Washington akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap seluruh barang asal Kanada yang masuk ke pasar AS. Trump menyampaikan peringatan tersebut pada Sabtu melalui akun media sosial Truth […]

  • TikTok Diperiksa UE, Diduga Simpan Data Eropa di Server China

    TikTok Diperiksa UE, Diduga Simpan Data Eropa di Server China

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – TikTok kini diselidiki oleh otoritas Uni Eropa di Irlandia terkait praktik penyimpanan datanya. Penyelidikan ini muncul di tengah upaya Amerika Serikat memaksa pemisahan operasional TikTok dari induk perusahaannya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok. Investigasi dilakukan karena adanya dugaan bahwa data pengguna TikTok di Eropa disimpan di Tiongkok. TikTok sendiri membantah tuduhan tersebut. Namun, […]

  • Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengumumkan bahwa anggota BRICS akan dikenakan tarif impor tambahan sebesar 10%. Pernyataan ini ia sampaikan melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada Senin (7/7/2025).

    Trump Hantam BRICS! Tarif Tambahan 10% Mulai Diberlakukan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengumumkan bahwa anggota BRICS akan dikenakan tarif impor tambahan sebesar 10%. Pernyataan ini ia sampaikan melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada Senin (7/7/2025). Trump menuding negara-negara tersebut mendukung kebijakan yang dianggap anti-Amerika, sehingga semua negara pendukung BRICS akan menerima sanksi perdagangan tanpa pengecualian. “Setiap negara yang mendukung […]

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (10/7/2025). Mengutip Tempo, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum […]

  • Putin

    Rusia Dituduh Intensif Gunakan Senjata Kimia Dalam Perang Ukraina

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Belanda dan Jerman menuduh Rusia semakin intensif menggunakan senjata kimia dalam perang di Ukraina. Kedua negara ini memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas global. Menurut laporan Newsweek, pada Sabtu (5/7/2025), badan intelijen Belanda dan Jerman memberi kesaksian bahwa Rusia telah meningkatkan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk kloropikrin dalam konflik […]

  • Santri Tanpa Masjid

    Santri Tanpa Masjid

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – 22 Oktober telah menjadi hari istimewa bagi santri di penjuru Tanah Air. Negara menyatakannya sebagai Hari Santri. Bukan Hari Kyai, Hari Pesantren, dan Hari Kitab Kuning atau istilah lain. Ini merupakan satu-satunya Hari Santri di dunia. Kendati di negara-negara lain terdapat tradisi santri atau pesantren yang serupa, misalnya di Dar al-Ulum Deoband India, Hawzah […]

expand_less