Breaking News

PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” katanya dalam bunyi putusan sela.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Asropi menjelaskan bahwa putusan akan tersedia bagi para pihak melalui sistem e-court setelah proses penandatanganan oleh panitera selesai. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” jelasnya pada Senin (17/11/2025).

Melansir Disway, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra Muliawan mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku gugatan tersebut adalah upaya kementan untuk melindungi aset negara dan martabat petani.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Mengutip Disway, Kementan lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang berwenang atau memakai upaya hukum lain yang sah dalam undang-undang. Mereka menekankan bahwa akan memastikan suara 160 juta petani tetap tersampaikan.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tegasnya.

Melansir Fajar, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai bahwa gugatan Amran menimbulkan kecemasan karena dapat menjadi preseden baru yang memengaruhi cara publik maupun pejabat memperlakukan dan berinteraksi dengan media. Ia menambahkan bahwa langkah hukum semacam itu berpotensi menimbulkan dampak serius bagi iklim kebebasan pers.

“Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” ujarnya.

Tim hukum Tempo menegaskan bahwa penggugat tidak menggunakan mekanisme yang tertera pada Undang-undang (UU) Pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan pelaporan ke Dewan Pers. Mereka juga menilai bahwa gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers yang muncul dari itikad buruk.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • wni tewas

    WNI Meninggal Dunia Saat Coba Haji Ilegal Lewat Gurun

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia setelah nekat memasuki kota Mekah secara ilegal melalui jalur gurun di wilayah Jumum, Arab Saudi. Sedangkan, dua WNI lainnya, J dan S mengalami dehidrasi berat. Saat ini mereka sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi kejadian tersebut. […]

  • Polemik Munas, BEM UGM – Undip Keluar dari BEM SI

    Polemik Munas, BEM UGM – Undip Keluar dari BEM SI

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) dan BEM Universitas Diponegoro (Undip) memutuskan mundur dari aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). Keputusan itu muncul setelah mereka menyatakan kekecewaan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII BEM SI Kerakyatan di Padang, Sumatera Barat. Munas yang berlangsung pada 13/7 hingga 19/7/2025 di Universitas Dharma […]

  • nepal

    Eks Ketua MA Nepal Disebut Jadi Calon Kuat PM Interim Usai Oli Mundur

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal Sushila Karki disebut-sebut akan menjadi perdana menteri interim selanjutnya. Hal ini menyusul mundurnya KP Sharma Oli, setelah ia dipukul mundur oleh demonstran beberapa hari silam. Tokoh gerakan Generasi Z Rakshya Bam, menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan nama Karki untuk memimpin pemerintahan sementara Nepal. “Kami telah mengusulkan Sushila Karki […]

  • Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer atau Ancaman Supremasi Sipil?

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Mantan KSAD ini menjelaskan bahwa beberapa alasan mendasari mengapa TNI tetap menjunjung supremasi sipil meskipun posisi kementerian dan lembaga yang diperuntukkan bagi TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Kebutuhan […]

  • OJK Tunjuk Friderica, Rangkap Tiga Jabatan di Dewan Komisioner

    OJK Tunjuk Friderica, Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Dewan Komisioner

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk anggota dewan komisarinya sebagai Ketua dan Wakil Komisioner (DK) sementara. Hal itu mereka lakukan usai sejumlah pejabatnya mengundurkan diri secara massal. “OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota dewan […]

  • AS Ungkit Hambatan Dagang di RI: Perizinan Impor, QRIS hingga Pasar Mangga Dua

    Dari QRIS sampai Mangga Dua, Daftar ‘Dosa’ Indonesia Menurut AS yang Bikin Kena Tarif Hukuman

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin tim delegasi Indonesia dalam perundingan dengan pemerintah Amerika Serikat di Washington DC. Pertemuan ini merespons kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump terhadap produk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengajukan beberapa penawaran untuk menyeimbangkan perdagangan kedua negara. Proposal tersebut mencakup peningkatan pembelian produk energi dan pertanian AS serta pemberian insentif […]

expand_less