Breaking News

Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 4 Okt 2025

menalar.id – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau biasa dikenal ID Food membocorkan bahwa sekitar 427 ribu ton gula pasir menumpuk di gudang lantaran tidak laku terjual. Direktur Utama ID Food Ghimoyo, turut memberi alasan mengapa banyak stok gula yang tidak laku, lantara gula produksi BUMN menjadi opsi terakhir yang dipilih pedagang.

Hal tersebut disebabkan para petani juga menjual gula langsung ke pedagang dengan harga serupa, yaitu Rp14.500 per kilogram (kg). Bahkan, tawaran petani dinilai lebih menarik karena memberikan kelonggaran pembayaran selama 30-60 hari.

“Itu sangat menghantam kita, karena kita jualnya ke orang yang sama. Kita jualnya ke pedagang, petani juga jualnya ke pedagang. Jadi, kita akan dibeli pada saat yang terakhir,” ujar Ghimoyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Ia menilai kondisi tersebut merupakan anomali, sebab harga gula di pasar saat ini justru sedang tinggi. Ghimoyo mencatat rata-rata harga gula nasional mencapai Rp17.929 per kg, bahkan di kawasan Indonesia Timur menembus Rp20.753 per kg.

Meski begitu, stok gula ID Food tetap tidak terserap pasar. Padahal sudah dilepas dengan harga terendah Rp14.500 per kg.

“Saat harga gula di pasaran naik, anomalinya, gula BUMN tidak laku. Jadi, gula BUMN itu di gudang-gudang BUMN sudah 400 ribuan, tapi harga gula naik di tingkat ritel. Gulanya sampai sekarang kita lelang gak laku, gak ada yang beli,” keluhnya.

“Pada waktu dilelang dengan harga bawah (Rp14.500 per kg), itu gak ada (pedagang) yang ngambil. Karena di pasaran masih banyak gula, boleh dibilang gula rembes, itu masih banyak di pasar. Ini anomalinya, kan di luar harga mulai merangkak naik, milik kita di BUMN masih gak dapat tuh harga minimumnya,” tambah Ghimoyo.

Isu gula rembes sendiri mencuat karena adanya dugaan gula kristal rafinasi (GKR) dicampur bahan kimia, lalu dijual sebagai gula kristal putih (GKP). Padahal, GKR hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri dan dilarang dijual langsung untuk konsumsi masyarakat.

Lebih lanjut, Ghimoyo menyampaikan bahwa ID Food selama ini juga menampung gula dari petani dengan dukungan pendanaan Danantara. Dari dana itu, ada beban bunga 7 persen yang ditanggung perusahaan, lebih rendah dibandingkan tawaran bank sebesar 8,5 persen.

Namun, karena gula yang diserap tidak terjual, beban bunga tersebut justru makin berat. Ia pun meminta pemerintah memberi subsidi bunga jika ID Food kembali ditugaskan menyerap gula petani demi stabilisasi harga.

“Setiap bulan, ada kira-kira hampir 0,8 persen tambahan bunga,” jelasnya.

“Kami mohon dukungan pemerintah melalui Komisi VI DPR RI agar setiap penugasan yang bersifat stabilisasi harga harus dibantu dengan surat penugasan dan subsidi bunga,” tutup Ghimoyo.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wolverhampton Lepas Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia

    Wolverhampton Lepas Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wolverhampton Wanderers menginformasikan pada Sabtu (7/6/2025), mereka resmi melepaskan Justin Hubner, bek Timnas Indonesia, dengan status bebas transfer. Wolverhampton mengatakan, Justin termasuk salah satu dari sepuluh pemain yang dibebaskan dengan status bebas transfer. “Wolves ingin mengucapkan terima kasih kepada setiap individu yang hengkang atas kontribusinya selama di klub dan mendoakan yang terbaik bagi masa […]

  • DPR RI

    Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik […]

  • bahlil

    Proyek Migas Natuna Capai Rp9,8 Triliun, Siap Dongkrak Produksi Nasional

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan dua produksi lapangan minyak dan gas (migas) bumi baru. Lapangan tersebut bernama Forel dan Terumbuk milik Medco E&P Natuna Ltd secara hybrid di Istana Merdeka, Jumat (16/5/2025). Prabowo menilai, dengan membuka produksi lapangan baru merupakan langkah tepat untuk mencapai swasembada energi nasional. “Peresmian dua proyek ini merupakan peresmian […]

  • Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama. Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. […]

  • LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini […]

  • Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi Prefektur Ibaraki Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena berusaha merampok rumah warga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Januari lalu. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni […]

expand_less