Jumat, 5 Sep 2025
Tag Populer

Korsel Sahkan RUU: Pelajar Tak Lagi Bisa Pakai Ponsel di Sekolah

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025

menalar.id – Korea Selatan (Korsel) akan memberlakukan larangan penggunaan ponsel bagi pelajar di sekolah mulai Maret tahun depan. Keputusan ini disahkan setelah parlemen resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel serta perangkat digital lain di rang kelas, Rabu (27/8/2025).

“Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang direvisi dan disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) tidak akan diizinkan menggunakan ponsel dan perangkat serupa selama waktu belajar mulai 1 Maret (2026),” keterangan dari Kementerian Pendidikan Korsel, dilansir Yonhap.

Larangan tersebut muncul karena meningkatnya kecanduan ponsel di kalangan pelajar, sekaligus untuk membatasi penggunaan media sosial yang dianggap mengganggu proses belajar. Aturan ini diumumkan pemerintah sehari setelah pengesahan, pada Kamis (28/8).

Pengecualian Pada UU

Juru bicara Majelis Nasional turut menjelaskan bahwa larangan tersebut dikecualikan untuk pelajar dengan kebutuhan khusus, penyandang difabel, ataupun untuk penggunaan yang berkaitan langsung dengan pembelajara.

“Aturan ini menetapkan dasar hukum untuk membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat semacam itu demi melindungi hak belajar siswa dan mendukung kegiatan guru,” bunyi pernyataan Kementerian Pendidikan Korsel.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru lagi di kalangan publik. RUU ini pertama kali diajukan oleh Cho Jung-hun dari Partai People Power. Ia pernah menjelaskan bahwa penggunaan ponsel di sekolah telah menimbulkan kontroversial karena kerap berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Kritikan dari Berbagai Pihak

Di sisi lain, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korsel menegaskan bahwa pembatasan penggunaan ponsel di ruang kelas itu untuk kepentingan pendidikan dan tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran hak

Meski begitu, tidak semua pihak menyambut baik aturan ini. Sejumlah kelompok progresif, seperti Partai Jinbo justru melayangkan kritikan. Partai tersebut menilai hal ini bertentangan dengan hak digital pelajar.

“Langkah ini mencegah remaja belajar membuat keputusan yang bertanggung jawab sendiri dan merampas mereka dari peluang untuk beradaptasi dengan lingkungan digital,” kata partai itu dalam pernyataan resmi.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    Gangguan Besar Hentikan Akses Internet Korea Utara

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pada Sabtu (7/6/2025), gangguan besar menghambat akses internet di Korea Utara, menutup seluruh akses koneksi ke negara itu. Beberapa situs utama Korea Utara, diantaranya laman resmi kantor berita negara dan Kementerian Luar Negeri, tidak bisa diakses sejak pagi hari. Peneliti asal Inggris, Junade Ali mengamati aktivitas internet Korea Utara, berimbas ke semua jalur, Baik […]

  • Kejagung Periksa  Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina. Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36. Ahok datang satu setengah jam lebih awal dari jadwal yang […]

  • Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menganggarkan biaya pendidikan dokter umum di rumah sakit pemerintah untuk melanjutkan sekolah spesialis pada 2026. Nantinya, para dokter lulusan program ini wajib kembali mengabdi di daerah asal. Kalau melanggar, mereka harus membayar denda. “Kalau tidak kita tidak akan melahirkan dokter-dokter pengabdi, dokter-dokter ikhlas, dan menurut saya tidak […]

  • Vonis Kontroversial untuk Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis […]

  • bea cukai

    Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang […]

  • MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. “Memutuskan, menyatakan permohonan para […]

expand_less