Breaking News

Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat.

“Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam Diskusi Publik Peringatan Hari Anti TPPO Sedunia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Antonius menambahkan, dari total permohonan tersebut, sebanyak 294 pemohon telah mendapatkan perlindungan.

“Masih ada beberapa permohonan yang masuk di akhir Juni dan sedang dalam tahap penelitian atau investigasi,” jelasnya.

Lonjakan Signifikan dalam Lima Tahun Terakhir

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, lembaganya menerima 3.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama periode 2020–2024. Tahun 2023 menjadi puncaknya dengan jumlah permohonan tertinggi.

Achmadi merinci, LPSK mencatat 203 permohonan pada 2020, 147 pada 2021, 150 pada 2022, dan 576 pada 2024.

“Peningkatan yang signifikan, khususnya di 2023, mencerminkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Ini juga menunjukkan kesadaran masyarakat akan isu TPPO dan peran LPSK semakin meluas,” tegasnya.

Permohonan Restitusi Dominan,  Pelaksanaan Masih Jadi Tantangan

Mayoritas pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar.  “Nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp7.488.725.925,” sebut Achmadi.

Namun, ia mengakui tidak semua permohonan dikabulkan pengadilan. Bahkan jika dikabulkan, nilai restitusi sering kali tidak sesuai perhitungan LPSK.

“Banyak pelaku enggan membayar meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Belum ada aturan yang memaksa pelaku memenuhi kewajiban restitusi,” ungkapnya.

Perlu Penguatan Regulasi dan Sosialisasi

Achmadi menekankan pentingnya mekanisme pemaksaan yang efektif untuk menjamin hak korban. Solusi yang konkret masih sangat dibutuhkan.

“Ini tantangan utama. Perlu solusi konkret agar restitusi benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

LPSK juga berkomitmen memperbarui pendekatan perlindungan, mulai dari aspek hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan restitusi.

“Kami terus berupaya agar pemulihan korban TPPO bisa optimal, termasuk dengan memperluas pengetahuan antarlembaga,” pungkas Achmadi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaesang: Percuma Punya Elektibilitas Tinggi, tapi Enggak Punya Isi Tas

    Kaesang: Percuma Punya Elektibilitas Tinggi, tapi Enggak Punya Isi Tas

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan pernyataan yang mencengangkan dalam Rapat Koordinator Wilayah (Rakorwil) PSI Sulawesi Tengah di Palu, pada Rabu (19/11/2025). “Teman-teman, saya ingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di Pemilu. Jadi, saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” ujarnya, mengutip kompas.com.  […]

  • Buntut Kebakaran Penjaringan, Pramono Targetkan 2 APAR Tiap RT

    Buntut Kebakaran Penjaringan, Pramono Targetkan 2 APAR Tiap RT

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan setiap rukun tetangga (RT) memiliki minimal dua Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah pencegahan kebakaran. Kebijakan ini menyusul akibat kebakaran yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga menewaskan lima orang. Pemerintah daerah menilai ketersediaan APAR di lingkungan permukiman padat menjadi kebutuhan mendesak untuk merespons kebakaran sejak […]

  • Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, mulai tahun 2026 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” kata Bahlil usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (25/8/2025). Ia menjelaskan, aturan […]

  • Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Bisa Batalkan

    Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku […]

  • Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong lalai dalam kasus impor gula mengandung kekeliruan hukum. Menurutnya, putusan ini seharusnya dapat dibatalkan di tingkat banding. Albert menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk PT PPI dan tidak dilakukannya […]

  • Kemenkeu Usulkan RUU Redenominasi Rupiah, Dampak Ekonomi dan Sosialisasi Jadi Prioritas

    Kemenkeu Usulkan RUU Redenominasi Rupiah, Dampak Ekonomi dan Sosialisasi Jadi Prioritas

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi), pemerintah menargetkan rancangan ini selesai pada 2027. Kemenkeu menyatakan langkah ini bertujuan menyederhanakan transaksi, meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, dan mempermudah pencatatan akuntansi. Mengutip Antara News, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan terhadap mata uang […]

expand_less