Breaking News

Belum Masuk Database BKN, Guru R4 Suarakan Nasib di DPR

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id- Suasana haru mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Senin (14/7/2025). Redissa, guru dari Bengkulu yang juga anggota Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), menangis saat menyampaikan aspirasi mewakili para guru honorer kategori R4.

Guru honorer R4 adalah mereka yang sudah mengajar cukup lama tapi belum terdata di database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, mereka tidak termasuk dalam prioritas utama seleksi PPPK guru.

“Kami di sini sudah 7 tahun mengabdi, dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi. Dan di seluruh Indonesia pun masalahnya seperti itu. Tapi kami terhalang untuk masuk ke database,” ucap Redissa.

Ia juga mengungkapkan keresahannya soal masa depan. Jika status R4 tidak segera diakui, maka masa pengabdian selama bertahun-tahun bisa berakhir sia-sia.

“Sedangkan dengan ada undang-undang bahwasanya honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami ini, R4, disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini,” katanya.

Dalam seleksi PPPK guru tahun 2024, pemerintah membagi kelompok pelamar dalam empat prioritas:

  • Prioritas 1: Pelamar yang lolos ambang batas pada seleksi 2021 tapi belum mendapat penempatan.
  • Prioritas 2: Guru eks tenaga honorer kategori II yang masih mengajar dan masuk database BKN.
  • Prioritas 3: Guru non-ASN yang terdata di database BKN dan aktif mengajar.
  • Prioritas 4: Guru non-ASN di sekolah negeri yang aktif minimal dua tahun berturut-turut.

Sementara itu, guru R4 seperti Redissa belum masuk dalam kelompok mana pun.

Adanya kesenjangan antara guru R4 dan kategori lain

Menurut Redissa, ada kesenjangan perlakuan antara guru R4 dan kategori lain. Padahal, mereka juga menjalani tugas berat di sekolah. Ia mengaku hanya menerima honor Rp 30 ribu per jam. Kalau mengajar 18 jam sebulan, gajinya hanya Rp 540 ribu.

“Saya pembina OSIS di sekolah saya, tidak dibayar Bu, tapi saya ikhlas untuk membantu anak-anak,” ucap Redissa.

Ia juga bercerita bahwa guru honorer sering diminta mengambil alih pekerjaan guru PNS, terutama untuk kegiatan di luar kelas. Sayangnya, tanggung jawab itu tak dibarengi dengan perlindungan ataupun kesejahteraan.

“Mereka (guru PNS), kalau ada kegiatan di luar kelas yang bisa ditangani honorer, ya diserahkan ke honorer. Padahal kami tidak punya kesejahteraan sama sekali, Bu,” katanya di depan anggota Komisi X DPR.

Redissa berharap ada kejelasan karier bagi guru R4 seperti dirinya. “Izinkan kami Bu untuk bisa diangkat menjadi PPPK, boleh Bu, asal kami punya kejelasan untuk karier kami,” ujarnya.

Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan bahwa pihaknya mendorong pemerintah agar segera menyusun aturan khusus untuk mengakomodasi guru R4.

“Mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang secara khusus mengakomodasi dan menyelesaikan proses pengangkatan guru dengan kode R4 menjadi guru ASN,” katanya.

Komisi X juga mendesak agar ada pembenahan sistem pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga kepastian hukum. Mereka mendorong adanya satu regulasi setingkat undang-undang untuk menjamin perlindungan kerja bagi tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN.

Selain itu, Komisi X juga menekankan pentingnya penyetaraan hak antara PPPK dan PNS, termasuk soal pensiun, jenjang karier, dan perlindungan

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kaesang Pangarep berniat mengajak tokoh besar untuk bergabung dengan PSI. Ia menyampaikan hal itu saat mendaftar kembali sebagai calon ketua umum PSI di Kantor DPP PSI, Sabtu (21/6/2025). “Itu salah satu janji politik saya, salah satu janji politik saya kepada kader-kader PSI yang nanti memilih saya sebagai ketua umum di periode berikutnya. Tokoh besar […]

  • Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan awal kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal melalui pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, pada Selasa (22/7/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang kedua negara setelah melalui proses negosiasi yang intens. Gedung Putih dalam pernyataan resminya menyebutkan, Indonesia akan menghapus hampir seluruh tarif untuk produk industri dan […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

    Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen resmi dibebaskan pada Sabtu 2/8/2025, sekitar pukul 14.40 WIB. Keduanya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Pramu Sapta, mengatakan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken […]

  • Daftar Korban KMP Tunu Pratama Jaya Yang Berhasil Ditemukan

    Daftar Korban KMP Tunu Pratama Jaya Yang Berhasil Ditemukan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebanyak 35 penumpang dan awak KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali berhasil ditemukan. Empat orang dinyatakan meninggal, sementara 31 lainnya selamat, Surabaya, Kamis (3/7/2025). Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, mengatakan 31 penumpang KMP Tunu Pratama Jaya selamat karena mengenakan sekoci dan jaket pelampung. “Mereka ada yg memang menggunakan sekoci, kemudian […]

  • Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah

    Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah, Menteri LH: “Jadi Contoh Nih”

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan gerakan pilah sampah yang dimulai dari tingkat warga di Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah nasional. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri deklarasi gerakan pilah sampah dan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026). Jumhur menilai Jakarta telah […]

expand_less