KPK Sebut Wamenaker Noel Tahu dan Ikut Pemerasan Sertifikasi K3
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer telah mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah berlangsung sejak 2019. Alih-alih menghentikannya praktik tersebut, Noel justru ikut terlibat.
“Dalam pandangan awam saja, kalau masuk (praktik pemerasan) langsung berhenti, berarti kan dia melaksanakan tugasnya. Nah, ini sudah dari 2019 ketika masuk sampai dengan 2025 ini, ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan, bahkan kami pada saat melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025) sore.
“Artinya, bahwa ya IEG (Immanuel Ebenezer) itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua (Setyo Budiyanto) mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu, Rp3 miliar dan juga motor. Motornya Ducati ya. Nanti mungkin bisa dilihat,” lanjutnya.
Meski begitu, Noel langsung membantah tuduhan KPK. Ia menegaskan tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel saat hendak digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Noel turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Prabowo Subianto, juga keluarganya. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka ialah:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (2022-20250
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra (2022-sekarang)
- Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan (2020-2025)
- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati (2020-sekarang)
- Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi (Maret 2025-sekarang)
- Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (2021-Februari 2025)
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator Supriadi
- Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan
- Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka dijerat Pasal 12 husuf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
