Breaking News

Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat.

“Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam Diskusi Publik Peringatan Hari Anti TPPO Sedunia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Antonius menambahkan, dari total permohonan tersebut, sebanyak 294 pemohon telah mendapatkan perlindungan.

“Masih ada beberapa permohonan yang masuk di akhir Juni dan sedang dalam tahap penelitian atau investigasi,” jelasnya.

Lonjakan Signifikan dalam Lima Tahun Terakhir

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, lembaganya menerima 3.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama periode 2020–2024. Tahun 2023 menjadi puncaknya dengan jumlah permohonan tertinggi.

Achmadi merinci, LPSK mencatat 203 permohonan pada 2020, 147 pada 2021, 150 pada 2022, dan 576 pada 2024.

“Peningkatan yang signifikan, khususnya di 2023, mencerminkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Ini juga menunjukkan kesadaran masyarakat akan isu TPPO dan peran LPSK semakin meluas,” tegasnya.

Permohonan Restitusi Dominan,  Pelaksanaan Masih Jadi Tantangan

Mayoritas pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar.  “Nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp7.488.725.925,” sebut Achmadi.

Namun, ia mengakui tidak semua permohonan dikabulkan pengadilan. Bahkan jika dikabulkan, nilai restitusi sering kali tidak sesuai perhitungan LPSK.

“Banyak pelaku enggan membayar meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Belum ada aturan yang memaksa pelaku memenuhi kewajiban restitusi,” ungkapnya.

Perlu Penguatan Regulasi dan Sosialisasi

Achmadi menekankan pentingnya mekanisme pemaksaan yang efektif untuk menjamin hak korban. Solusi yang konkret masih sangat dibutuhkan.

“Ini tantangan utama. Perlu solusi konkret agar restitusi benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

LPSK juga berkomitmen memperbarui pendekatan perlindungan, mulai dari aspek hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan restitusi.

“Kami terus berupaya agar pemulihan korban TPPO bisa optimal, termasuk dengan memperluas pengetahuan antarlembaga,” pungkas Achmadi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Tegaskan Berantas Pengemplang Pajak, Negara Kejar Rasio Pajak 12%

    Purbaya: “Saya Bakal Kejar Pengemplang Pajak, Hati-Hati”

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat praktik kongkalikong antara otoritas fiskal dan wajib pajak, termasuk ulah para pengemplang pajak. Ia memastikan pemerintah tidak akan lagi memberi ruang bagi praktik-praktik tersebut. Purbaya menekankan sikap tegas itu seiring dengan tingginya kebutuhan penerimaan negara pada […]

  • Polda DIY Tangkap Pelaku Pemerasan Seksual Berkedok Jasa Sewa Teman

    Polda DIY Tangkap Pelaku Pemerasan Seksual Berkedok Jasa Sewa Teman

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan seorang terduga pelaku sekstorsi (pemerasan seksual) yang beroperasi dengan modus menawarkan jasa sewa teman. Tersangka berinisial AFPP ini pertama kali mengenal korban melalui media sosial dengan mengaku sebagai penyedia jasa teman sewaan. Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan menjelaskan bahwa korban merupakan […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

    Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Djoko Setijowarno, pakar transportasi, menganalisis penyebab ribuan sopir truk dari berbagai daerah berunjuk rasa pada Kamis (19/6/2025). Massa menuntut pencabutan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Djoko mengakui pentingnya regulasi batas ukuran dan muatan angkutan barang. Namun, ia memperingatkan bahwa […]

  • Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman Usai Kasus Pengusiran Warga

    Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman Usai Kasus Pengusiran Warga

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Preman untuk memberantas praktik premanisme dan menjaga rasa aman warga. Pemerintah kota mengambil langkah ini setelah kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, ramai di media sosial dan memicu perhatian publik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pembentukan satgas menjadi […]

  • Pemerintah Pusat Bakal Evaluasi Buntut Meninggalnya Siswa NTT

    Pemerintah Pusat Bakal Evaluasi Buntut Kasus Siswa Meninggal di NTT

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sosial media kembali gembar setelah kasus meninggalnya siswa SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10). Tragedi ini pun mendorong pemerintah pusat hingga daerah memberikan perhatian khusus. YBR merupakan siswa kelas IV SD, ditemukan meninggal dunia setelah gantung diri. Menurut keterangan, penyebab peristiwa tersebut karena kekecewaan YBR kepada […]

expand_less