TNI Tembak Mati Mayer Wenda, Wakil Panglima TPNPB-OPM
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025

menalar.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembak mati Wakil Panglima TPNPB-OPM Kodap XII/Lanny Jaya, Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, dalam operasi penindakan di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Operasi itu berlangsung pada Selasa sore (5/8/ 2025).
Melansir pernyataan resmi dari TNI, kontak tembak terjadi sekitar pukul 16.30 WIT setelah aparat menerima informasi dari masyarakat soal keberadaan kelompok separatis bersenjata. Mayer Wenda disebut melakukan perlawanan bersama kelompoknya hingga akhirnya tewas di tempat bersama satu orang lain yang diduga adiknya, Dani Wenda.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan operasi dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Kristomei di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (6/8/2025).
Meski operasi bersenjata tetap dijalankan, Kristomei menekankan bahwa TNI juga mengutamakan pendekatan yang lebih humanis dan dialogis untuk menjaga stabilitas jangka panjang di Papua.
Jenazah Mayer dan Dani langsung dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi. Mayer sendiri diketahui sudah lama masuk daftar buronan dan terlibat dalam beberapa aksi kekerasan di Papua, seperti penyerangan Mapolsek Pirime dan pembunuhan anggota Polri di Tolikara pada 2012, serta penembakan aparat di Lanny Jaya pada 2014.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita beberapa barang bukti. Di antaranya senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, dua ponsel, uang tunai Rp65 ribu, dan satu buah noken.
Kristomei menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Di luar aspek penindakan, kami tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI serta bersama-sama membangun Papua demi masa depan yang damai dan sejahtera,” ucap Kristomei.
- Penulis: Nisrina