Situr Wijaya Jurnalis Palu: Keluarga Siapkan Langkah Hukum Dugaan Pembunuhan
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 7 Apr 2025

menalar.id,. – Situr Wijaya, jurnalis asal Palu, tewas di hotel Dparagon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pihak keluarga masih menunggu hasil autopsi jenazah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan kematian tak wajar wartawan media online Insulteng.id tersebut.
Menurut Ketua PWI Peduli Sulteng yang biasa dipanggil Heru itu. Istri almarhum, Selvianti, berpesan jika hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah murni medis, maka pihak keluarga akan menerima dengan ikhlas dan lapang dada dan mengakhiri proses ini.
“Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum, tindakan kekerasan dan lainnya keluarga akan melakukan langkah hukum dan mengawal kasus ini,” kata Heru.
Heru memastikan, sampai saat ini keluarga almarhum belum menunjuk atau memberikan kuasa kepada siapapun terkait penanganan perkara kematian Situr.
“Kami baru berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminta dukungan jika nantinya perlu langkah-langkah lebih lanjut,” kata Heru.
Heru menyatakan, PWI Sulteng, PWI Pusat, AJI Pusat dan AJI Palu sepakat akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Jenazah dimakamkan di Kabupaten Sigi
Ahad pagi sekitar pukul 6.35 WITA, jenazah almarhum Situr Wijaya tiba di rumah duka di Desa Bangga, Kabupaten Sigi. Sekitar pukul 10.00, almarhum dimakamkan di desa tersebut.
Menurut Heru, keluarga butuh dua hari menunggu kedatangan jenazah almarhum karena harus menjalani proses pemulangan jenazah yang cukup panjang.
Heru menuturkan, kabar duka di terima istri almarhum pada Jumat siang 4 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, keluarga hanya menerima kabar dari jika Situr telah meninggal.
Mendengar kabar itu, kata Heru, ia berupaya mencari informasi keberadaan jenazah almarhum di Jakarta, mengingat tidak adanya keluarga yang berada di TKP.
“Kami sempat mendapat informasi jenazah beliau terkatung-katung di ambulans selama lebih dari 10 jam tanpa ada keluarga yang mengurus,” ujar Heru.
- Penulis: Sayida