Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo
- account_circle Nisrina
- calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menangani penyelesaian sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Sufmi mengonfirmasi bahwa timnya sudah menghubungi Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dengan Sumatra utara.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ungkapnya, Sabtu (14/6).
Menurutnya, Presiden memiliki upaya dan langkah yang tepat menangani kasus ini. Ia meyakini jika Kepala negara mampu sebagai pemimpin penyelesaian kasus sengketa ini.
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menyatakan, Prabowo menargetkan keputusan akhir terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut akan segera diambil.
Sebelumnya, polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang resmi tercatat di wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini medatangi protes keras dari Pemerintah Aceh yang bersikeras keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya. Baru-baru ini, Kemendagri mengungkapkan akan meninjau kembali status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut pada Selasa (17/6).
- Penulis: Nisrina