Sanksi Diringankan? Ahmad Sahroni Balik ke Komisi III DPR
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id,. – Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).
“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Perlu diingat, Sahroni sempat menjabat di kursi yang sama. Namun, agustus tahun silam ia dicopot dari posisinya usai memberi pernyataan “tolol” kepada masyarakat yang menginginkan DPR bubar.
Tak tanggung-tanggung, Partai Nasdem turut menonaktifkan keanggotannya, pada (1/9/2025). Meski demikian, ia masih diberi kesempatan menjadi anggota Komisi I. Sementara, posisi Wakil Ketua Komisi III saat itu dipimpin olles Rusdi Masse Mappasessu.
Lantas, kembalinya Sahroni ke jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelayakannya sebagai wakil rakyat.
Sahroni Langgar Kode Etik Dewan
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dewan dalam persidangan, Rabu (5/11/2026). Saat itu, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan.
“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I.Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta.
Adang pun menjelaskan masa penonaktifan dihitung sejak Partai NasDem menonaktifkan Sahroni. MKD menilai Sahroni seharusnya merespons desakan tersebut dengan pilihan kata yang lebih bijak dan pantas.
Hukuman Lebih Ringan
Dalam pertimbangannya, MKD turut memasukkan peristiwa penjarahan rumah Sahroni di Kecamatan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Agustus lalu sebagai faktor untuk meringankan hukuman Sahroni. Selain itu, MKD beranggapan jika Sahroni telah dinonaktifkan lebih dulu oleh Partai NasDem.
Maka, MKD tidak memberi sanksi tambahan karena merujuk pada putusan Mahkamah Partai Politik, yaitu menghindari pengulangan pemeriksaan atas perkara yang sama sesuai asas ne bis in idem.
“Merujuk pada putusan Mahkamah Partai Politik yang menurut Mahkamah Kehormatan Dewan sudah sangat tepat,” tutur Adang.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
